Novi Rahman Tersangka Korupsi, Marhaen Plt Bupati Nganjuk

barometerjatim.com  |   Rabu, 12 Mei 2021 01:01 WIB

PLT BUPATI: Marhaen ditunjuk jadi Plt Bupati Nganjuk. Surat diserahkan Khofifah di Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH

SURABAYA, Barometerjatim.com Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menyusul penetapan Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan.

Baca juga: Jatah Hibah Kusnadi Seret 4 Orang ke Penjara, KPK Didesak Telisik Fujika Dkk!

Surat Plt Bupati Nganjuk diserahkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (11/5/2021) malam.

Turut hadir mendampingi Khofifah, yakni Asisten I Sekdaprov Ardo Sahak beserta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim. Sedangkan pejabat dari Nganjuk yang hadir di antaranya sekretaris daerah, Asisten, serta jajaran Forkopimda Nganjuk.

Dalam pidatonya, Khofifah berpesan agar Marhaen mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Nganjuk pasca Novi di-OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Baresksim Polri.

Tugas prioritas yakni mengembalikan kepercayaan masyarakat dan mengajak warga tetap guyub serta rukun, pinta Khofifah.

Dia juga berharap koordinasi di jajaran Forkopimda Nganjuk berjalan seefektif mungkin, serta program-program yang belum lama ini disepakati pada APBD 2021 bisa berseiring.

Baca juga: Korupsi Hibah Rp 11,8 M, Eks Anggota DPRD Jatim Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan!

Harus segera dilakukan sinkronisasi pelaksanaan program sehingga kasus yang terjadi tidak terpengaruh terhadap upaya menyejahterakan masyarakat, ucapnya.

Selamat menjalankan tugas Pak Marhaen. Semoga diiringi kesuksesan dalam mengemban amanah ini, sambung gubernur yang juga ketua empat periode PP Muslimat NU tersebut.

Seperti diberitakan, Novi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam OTT KPK bersama Bareskrim Mabes Polri di Ngajuk.

Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Baca juga: VIDEO: Korupsi Hibah Jatim, 4 Terdakwa Merengek Minta Dihukum Ringan!

Selain Novi, KPK juga menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, serta Camat Berbek Haryanto.

KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

» Baca Berita Terkait KPK, Korupsi


Berita Terbaru

Berita Populer