Lawan Narkoba dengan Karya, GNAN Jatim Gelar Lomba TikTok

Reporter : Roy Hasibuan  |   Sabtu, 09 Okt 2021 22:42 WIB
IKUTAN YUK: GNAN Jatim gelar TikTok Video Competition bertema Youth War On Drugs. | Poster: GNAN Jatim

SURABAYA, Barometerjatim.com - Beragam cara dipakai Gerakan Nasional Anti Narkoba (GNAN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim dalam melawan narkoba. Mulai dari memperkuat sinergi dan kolaborasi hingga menggelar kompetisi.

Terbaru, GNAN mengadakan kompetisi bertajuk TikTok Video Competition bertema Youth War On Drugs. Lomba yang menyediakan hadiah jutaan rupiah dan piala/piagam penghargaan tersebut hasil kerja bareng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.

Baca juga: Gus Hans: PBNU Elitis, Konflik Tak Berdampak Signifikan ke Warga NU!

Kami ingin mengajak seluruh anak muda untuk memerangi narkoba dengan cara membuat karya TikTok Video Competition. Beberapa karya terbaik akan dipilih sebagai pemenang," terang Ketua GNAN MUI Jatim, Zahrul Azhar Asumta As'ad alias Gus Hans di Surabaya, Sabtu (9/10/2021).

Mengapa via Tiktok? Menurut Gus Hans, platform ini dinilainya bisa mengubah perilaku dan cara anak-anak muda dalam menerima, membuat, serta menganalisa pesan. Sesuai karakter remaja kekinian yang tidak suka hal bertele-tele, lebih singkat, dan mengena.

Kami ingin masuk dengan bahasa dan style mereka, agar pesan-pesan dakwah lebih berterima," ucap kiai muda pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang tersebut.

Baca juga: Konflik PBNU, Gus Hans: Kebiasaan Buruk Ganti Pimpinan di Tengah Jalan!

"TikTok itu ibarat pisau yang bisa saja digunakan apa saja dan oleh siapa saja. Platform ini sekarang lebih banyak dikenal anak-anak muda dan sesuai segmentasi dakwah GNAN, tandasnya.

Gus Hans kemudian menjabarkan, TikTok Video Competition dimulai 10 Oktober 2021 hingga 30 November 2021, dengan penayangan video paling lambat 25 November 2021. Para peserta diwajibkan menandai dengan follow akun TikTok GNAN_MUI_JATIM

Video berdurasi maksimal satu menit, tidak mengandung unsur SARA, karya bersifat original dan bukan plagiarisme atau repost. Boleh menggunakan bahasa daerah asalkan bukan tema, jelasnya.

Baca juga: Gernas Ayo Mondok Terbitkan Buku Pesantren Sehat, Diluncurkan Menkes Awal 2026

Soal materi yang dilombakan, lanjut Gus Hans, bisa berupa gerakan, puisi, drama, atau shalawatan. Panitia tidak membatasi kreativitas apapun selama masih dalam koridor kesopanan.{*}

» Baca Berita Terkait Narkoba


Berita Terbaru

Berita Populer