Anwar Sadad: Muktamar NU Tanpa PCNU Surabaya Ahistoris

barometerjatim.com  |   Rabu, 17 Nov 2021 01:51 WIB

PRASANGKA BAIK: Anwar Sadad, berprasangka baik SK kepengurusan PCNU Surabaya segera keluar. | Foto: Barometerjatim/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com - Gara-gara surat keputusan (SK) kepengurusan tak kunjung diturunkan Pengurus Besar Nahdaltul Ulama (PBNU), PCNU Surabaya terancam tak bisa ikut Muktamar ke-34 di Lampung, 23-25 Desember 2021.

Baca juga: Syuriyah Bakal Tetapkan Pj Ketum PBNU Pengganti Gus Yahya, Sekjen: Tidak Sah!

Kondisi ini menjadi perhatian sejumlah tokoh muda NU di Jatim, termasuk Anwar Sadad. Wakil Ketua DPRD Jatim itu bahkan menyebut, jika PCNNU Surabaya benar-benar tak bisa ikut muktamar sama artinya berlawanan dengan sejarah.

"Ahistoris!" tegas keluarga Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan yang akrab disapa Gus Sadad tersebut, Selasa (16/11/2021).

Soal SK kepengurusan yang sudah tujuh bulan ini tak kunjung turun, Sadad menilai para kiai, tokoh-tokoh NU, dan PBNU pasti kompleks dalam memandang persoalan PCNU Surabaya.

"Ini bukan semata-mata urusan organisasi, menurut saya. Tapi juga ada spirit, nilai, serta kesejarahan yang akan menjadi pertimbangan," katanya.

Baca juga: VIDEO: Rais Aam Pertegas Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU, Sudah Dipecat!

Karena itu, Sadad tetap berperasangka baik PCNU akan menjadi peserta muktamar. "Saya masih husnudzon bisa ikut muktamar, dan PCNU Surabaya segera diresmikan oleh PBNU, dikeluarkan SK, harapan besar lah," katanya.

Seperti diberitakan, sudah tujuh bulan sejak terpilih kembali lewat konferensi cabang (Konfercab) pada 6 Maret 2021, Dr KH Muhibbin Zuhri dan kepengurusannya masa khidmat 2021-2026 menjalankan PCNU Surabaya tanpa SK dari PBNU.

Konsekuensinya, PCNU Surabaya terancam tak bisa menjadi peserta dan memiliki hak suara pada Muktamar ke-34 NU. Menurut Muhibbin, penyebab SK tak kunjung turun karena PWNU Jatim tak mau mengeluarkan rekomendasi keabsahan Konfercab.

Namun di PO (Peraturan Organisasi) NU disebutkan, jelas Muhibbin, dalam waktu satu bulan jika pengurus wilayah tidak mengeluarkan rekomendasinya maka PBNU harus mengeluarkan SK.

Baca juga: Wasekjen PBNU Sebut Pemecatan Gus Yahya Prematur, Rais Aam Tabrak AD/ART!

"Nah, lebih dari satu bulan, bahkan ini sudah tujuh bulan PBNU tidak mengeluarkan SK. Berarti secara organisatoris, PBNU telah melanggar AD/ART, melanggar PO-nya sendiri, organisasi NU," kata Muhibbin.

» Baca Berita Terkait PCNU Surabaya

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer