Polemik Bansos Rp 28 M, Risma Tolak Permintaan Dewan

barometerjatim.com  |   Rabu, 08 Nov 2017 22:59 WIB

POLEMIK BANSOS: Achmad Zakaria (kiri) dan Tri Rismaharini, polemik soal pencairan Bansos Rp 28 miliar untuk pelajar SMP/SMK. | Foto: Barometerjatim.com/Ist/NANTHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) menolak permintaan DPRD Surabaya agar segera memberi bantuan sosial (bansos) bagi pelajar SMA/SMK yang saat ini dikelola Pemprov Jawa Timur.

Baca juga: Pacu IPM dan Tekan Kemiskinan, Pemkot Surabaya Ubah Kebijakan Beasiswa!

Alasan penolakan Risma karena bansos yang sudah dihitung Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim sebesar Rp 28 miliar tersebut tidak memiliki payung hukum.

Sebaliknya, hasil konsultasi DPRD Surabaya dengan Kemendagri tidak ada masalah dengan pencairan bansos tersebut asal tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebenarnya tidak masalah. Tapi kemudian sekarang Pemprov justru menyerahan semuanya itu kepada Pemkot, terang Sekretaris Fraksi PKS DPRD Surabaya, Achmad Zakaria, Rabu (8/11). Artinya, jika Risma menolak memberi bantuan maka Pemprov Jatim juga akan mengikuti Pemkot.

Baca juga: BLTS Sasar 35 Juta KPM, Gus Ipul: 33 Juta Penuhi Syarat, Terus Berproses!

Baca: Ansor Surabaya: Risma Lebih Peduli Taman Ketimbang Masjid

Padahal, menurut sumber di lingkungan dewan, pemberian bantuan sosial itu cukup penting dibandingkan hibah yang hanya diberikan sekali. Beda dengan bansos yang bisa diberikan setiap bulan kepada pelajar SMA/SMK untuk membayar SPP.

Baca juga: Cegah Bansos Melenceng, Pemkot Surabaya Minta Warga Tertib Adminduk!

Lantaran belum ada kata sepakat antara Pemkot dan DPRD Surabaya, hari ini beberapa anggota dewan memilih berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim. Sayangnya agenda tersebut dibatalkan.

Sudah dibatalkan, tadi sekitar jam satu surat pembatalannya masuk, kata front office BPKAD Pemprov Jawa Timur ketika ditanya agenda konsultasi yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer