Rekor, Kejati Tahan Satu Minibus Tersangka Korupsi Dana Sapi

barometerjatim.com  |   Senin, 13 Nov 2017 23:15 WIB

KENDARAAN TAHANAN: Kendaraan pengangkut 16 tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). | Foto: Barometerjatim.com/ENEF MADURY

SURABAYA, Barometerjatim.com Senin (13/11) malam, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan 16 tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).

Baca juga: Mulai Hari Ini Museum dan Galeri SBY-Ani di Pacitan Dibuka untuk Umum, Cek Harga Tiketnya!

Ini adalah jumlah tersangka terbanyak yang pernah ditahan Kejati Jatim dalam waktu bersamaan. Saking banyaknya, mereka harus diangkut dengan satu unit bus dan satu mobil menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

KUPS adalah program pemerintah melalui Dinas Pertanian (Distan). Dalam kasus ini, ada dua kelompok peternak asal Kabupaten Pacitan yang juga mendapatkan bantuan, yakni Agromilk I dan Agromilk II.

Baca: Revisi Perda, Jangan Bahas-bahas Tok! Siapkan Rp 200 Juta

"Bantuan dikucurkan melalui Bank Jatim pada 2010," terang Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Baca juga: PDIP Percaya Pemilu 2024 Akan Berjalan Baik, Hasto Justru Ungkit Ada Parpol Manipulasi DPT di Pacitan!

Agromilk I, lanjut Didik, menerima bantuan 235 ekor sapi senilai total Rp 3,995 miliar dan Agromilk II menerima bantuan 80 ekor sapi senilai Rp 1,381 miliar.

Diduga, bantuan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Bahkan dua kelompok peternak sapi itu dibentuk ketika ada program KUPS," katanya.

Tersangka juga tidak memiliki pengalaman beternak sapi perah. Akibatnya, setahun setelah bantuan terealisasi, sapi-sapi bantuan tersebut dijual dan dana kredit itu tidak kembali ke Bank Jatim. "Semua sapi itu dijual senilai Rp 5,3 miliar dan tidak kembali," tandas Didik.

Baca juga: AHY Resmikan Kantor Demokrat Pacitan, Ditandai Pemecahan Kendi Air 6 Dapil

Baca: Geger Penarikan Mobil, Presdir PT ASF Kembali Dipolisikan

Bahkan, tambah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu, dana KUPS di dua kelompok tersebut cair sebelum ada rekomendasi dari Distan setempat. Padahal rekomendasi menjadi salah satu syarat untuk pencairan dana. "Tapi ini rekomendasi keluar setelah dana cair," tandas Didik.

Karena itu, penyidik Kejati Jatim tidak akan berhenti pada penerima bantuan saja tapi membidik pihak-pihak lain yang diduga memuluskan pencairan dana bantuan berdampak korupsi tersebut. "Nanti akan kami kembangkan," ujar Didik.

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer