Demo Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik, Senggol Keras Nama Husnul Khuluq!
SURABAYA | Barometer Jatim – Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Korwil Jatim menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (26/2/2026).
Massa mendesak Kejati turun tangan, memberi atensi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik agar mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim Rp 400 juta untuk pembangunan asrama fiktif di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar.
“Tiga orang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi perancang awal proyek yang diduga mengetahui detail RAB (Rencana Anggaran Biaya) hingga pencairan anggaran, belum tersentuh,” kata Korlap Aksi, Herdiansyah.
Sebelumnya, Rabu (11/2/2026), Kejari Gresik telah menahan tiga tersangka yakni MR (Miftahul Rozi) selaku Ketua Ponpes Al Ibrohimi, serta KA (Khoirul Atho) dan MZR (Muhammad Zainul Rosyid), kakak beradik yang merupakan pengasuh Ponpes tersebut.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri putri justru dibuat untuk kepentingan pribadi.
Dalam orasinya, Herdiansyah juga menyinggung keras nama Husnul Khuluq, yang diduga mengetahui proses penyusunan RAB hingga penggunaan dana hibah.
“Namanya sempat dipanggil, tetapi belum ada perkembangan signifikan. Ini yang membuat publik bertanya,” katanya.
Dari data yang diperoleh Barometer Jatim, Kejari Gresik telah melayangkan panggilan saksi Nomor SP-08/M.5.27/Fd.2/06/2025 kepada Husnul Khuluq selaku Wakil Kepala Baznas Jatim pada Kamis, 5 Juli 2025.
Khuluq dipanggil ke Kejari Gresik untuk dimintai keterangannya, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 berupa bantuan untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Gresik Nomor PRINT-802/M.5.27/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Mei 2025.
Tak hanya soal proses penyusunan RAB hingga penggunaan dana hibah, Herdiansyah juga menyinggung dugaan konflik kepentingan dalam proses hukum, mengingat Khuluq menjabat komisaris di PT Petrogas Jatim Utama (PJU) -- salah satu BUMD Jatim -- dan juga tercatat sebagai pimpinan di Baznas Jatim.
Herdiansyah menilai rangkap jabatan tersebut perlu ditelaah, terutama jika dikaitkan dengan regulasi daerah yang mengatur larangan jabatan ganda di lingkungan BUMD.
“Penegakan hukum harus setara. Jika ada dugaan pelanggaran administrasi atau pidana, semua pihak harus diperiksa tanpa pengecualian,” tegasnya.
Karena itu, SPM-MP menuntut Kejari Gresik serius dalam mengusut Khuluq karena diduga kuat terlibat secara aktif dalam dugaan korupsi dana hibah di Ponpes Al Ibrohimi.
SPM-MP juga menuntut Kejati Jatim memberikan atensi kepada Kejari Gresik, untuk melanjutkan pemanggilan Khuluq yang diduga sengaja tidak ditindaklanjuti secara tegas dan transparan lantaran adanya conflict of interest.
"Husnul Khuluq diduga tahu persis penyusunan RAB hingga relasi penggunaan dana hibah, termasuk kejanggalan dan penyimpangannya, namun tidak ikut dimintai pertanggungjawaban," kata Herdiansyah.
"Menuntut Kejari Gresik segera tersangkakan Husnul Khuluq, karena diduga kuat menjadi otak di balik dugaan korupsi dana hibah pembangunan Ponpes Al Ibrohimi Gresik,” sambungnya.
Tak berhenti di situ, SPM-MP menuntut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa segera menonaktifkan Khuluq sebagai Komisaris PJU karena juga menjabat Wakil Ketua IV Baznas Jatim.
”Hal ini berpotensi menciptakan conflict of interest yang tidak mudah dikontrol dan dapat merugikan BUMD,” ucap Herdiansyah. Sementara Husnul Khuluq belum memberi tanggapan terkait tudingan SPM-MP.{*)
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur