Kawal Kepatuhan Perusahaan, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR!

Reporter : -
Kawal Kepatuhan Perusahaan, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR!
KAWAL HAK PEKERJA: Disperinaker Surabaya, buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

“Langkah ini diambil untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah,” terang Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, Kamis (26/2/2026).

Posko pengaduan, lanjutnya, mulai dibuka pada Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Dia menekankan layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai wadah aduan, tetapi juga sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha.

Menurut Hebi, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR. Memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

"Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko,” kata Hebi.

“Tentunya, kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan," jelasnya.

Layanan Offline-Online

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melapor, dapat memanfaatkan layanan offline dengan datang langsung ke kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada operasional jam kerja (08.00-15.00 WIB).

Tak hanya membuka layanan offline, Disperinaker juga menyediakan layanan online dengan mengakses laman https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019.

“Selain membuka layanan offline di kantor pusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut,” katanya.

Hebi menyampaikan, bagi pekerja yang ingin melapor, diwajibkan membawa identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pendukung yang kuat. 

Dia menekankan, sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.

"Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu," tambahnya.

Sedangkan perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya, diimbau untuk melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.