4 Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Dituntut Berbeda, Nih Kata JPU KPK!

Reporter : -
4 Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Dituntut Berbeda, Nih Kata JPU KPK!
SIDANG TUNTUTAN: Dame Maria Silaban bacakan tuntutan dalam sidang korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut berbeda 4 terdakwa yakni Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan dalam perkara korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Jumat (20/2/2026).

“Itu sudah hasil perhitunganlah. Sudah mempertimbangkan segala hal-hal yang meringankan dan memberatkan, dan komponen-komponen dalam penentuan tuntutan,” terang JPU KPK, Dame Maria Silaban usai sidang.

“Jadi sudah ada hitung-hitungannya, hitungan bulan pun sangat dipertimbangkan memang masing-masing terdakwa itu,” tandasnya.

Dalam persidangan, JPU KPK menuntut terdakwa Jodi pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan, serta pidana denda Rp 50 juta subsider 50 hari.

Jodi, dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap lewat ijon fee Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Tuntutan yang sama juga berlaku untuk Hasanuddin. Sedangkan untuk Sukar dan Wawan Kristiawan sedikit lebih ringan, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari.

Lalu soal pencabutan Pasal 5 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 seiring dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru, Dame menjelaskan tidak dikenakan ke terdakwa karena saat menjalani persidangan belum berlaku.

“Pasal 5 kan memang dicabut. Kemudian berdasarkan pasal penyesuaian pidana itu jadinya, karena disebutkan meskipun dicabut dipakai pasal yang menguntungkan terdakwa,” terang Dame.    

“Sehingga dianggap pasal 5 itu lebih menguntungkan, karena ternyata dendanya lebih ringan daripada pasal yang baru. Jadi kita tetap menggunakan pasal 5,” imbuhnya.

Terkait penyesuaian ketentuan pidana, JPU KPK dalam tuntutannya menyebutkan sehubungan dengan pemberlakuan UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan UU RI No 20 tahun 2025 tentang KUHAP maka ketentuan hukum pidana meteriil dan formil yang diterakan kepada terdakwa perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. 

Mengacu pasal 618 KUHP, berbunyi: Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan undang-undang ini, kecuali undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa." (*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.