Koar-koar di Medsos Mengandung Alkohol, Akhirnya Stan Es Krim di Surabaya Disegel!

Reporter : Andriansyah  |   Minggu, 06 Apr 2025 21:40 WIB
DISEGEL: Satpol PP Surabaya segel stan es krim yang promo mengandung alkohol. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025).

Langkah tegas diambil, menyusul viral rekaman video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang influencer me-review (mengulas) stan tersebut menjual berbagai varian rasa es krim mengandung alkohol.

Baca juga: Bantuan ke Sumatra, Pemkot Surabaya Imbau Pakaian Bayi dalam Kondisi Baru!

Dalam video yang beredar, terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Satpol PP Surabaya bergerak cepat bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya. Petugas mendatangi stan es krim untuk melakukan pengawasan dan pengecekan.

"Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," terang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira.

Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.

Baca juga: Jalan Baru Diaspal Jadi Arena Balap Liar, Eri Cahyadi Tak Diam: Tindak Tegas!

"Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan," imbuhnya.

Satpol PP Surabaya juga telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan, terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP line) di sekitar stan es krim.

Baca juga: Penuhi Hak Dasar Pendidikan, Pemkot Surabaya Berikan Beasiswa Prasekolah

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian," ucapnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer