Tarik Ulur P-APBD 2025, PAN Ingatkan DPRD Jatim Bukan Tukang Stempel Pemprov!
SURABAYA | Barometer Jatim – Wakil Ketua Komisi B dari Fraksi PAN, Moch Aziz turut menghujani interupsi rapat paripurna, Senin (25/8/2025) lalu, menolak penyampaian laporan komisi-komisi atas pembahasan Raperda tentang P-APBD Jatim dilanjutkan.
Bagi Aziz, dinamika yang terjadi harus ditangkap bersama karena selama ini DPRD Jatim seolah-olah hanya menjadi tukang stempel Pemprov Jatim untuk mengesahkan APBD maupun P-APBD.
Baca juga: Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan, DKP Jatim Bagikan Bakso Ikan Gratis
“Kita selama ini, seolah-olah hanya dijadikan tukang stempel yang dikejar-kejar dengan waktu rapat yang begitu mepet,” katanya.
Menurut Aziz, pola anggota DPRD Jatim dalam menjalankan tugas tetap harus sehat. Tidak perlu diburu-buru, diberikan waktu dan dokumen yang sangat mepet.
“Kemudian, kita seolah-oleh dipaksa untuk segera mengesahkan dengan alasan waktu yang sangat mepet, dan ini tidak sehat di dalam proses pemerintahan kita,” tegasnya.
Selalu Ubah Kesepakatan
Interupsi juga dilontarkan Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Ubaidillah yang menyebut hubungan legislatif dengan Pemprov Jatim hari-hari ini kurang enak. Padahal seharusnya tercipta harmoni, termasuk dalam pembahasan P-APBD 2025.
“Harmoni itu adalah bersamaan antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan yang tercantum dalam UU 23 bahwa eksekutif dan legislatif itu satu,” katanya.
Baca juga: Pemprov Jatim Kucurkan UKIM Rp 31,2 M, Baru Sentuh 12.500 Imam Masjid
“Tetapi saya melihat, bahwa hari-hari ini kok ternyata kelihatannya ada hal-hal yang memang kurang enak hubungan suami-istri ini, saya ibaratkan suami-istri lah seperti itu,” tandasnya.
Hubungan tidak enak itu, beber Ubaidillah, tercermin dalam pembahasan P-APBD 20205. Menurutnya, bagaimana komisi-komisi bisa memaksimalkan pembahasan, kalau setiap apa yang disepakati selalu diubah pihak eksekutif.
“Itu pun dikasih waktu dua hari, dua hari, dua hari, dan lain sebagainya,” katanya memberi penekanan durasi hanya dua hari untuk membahas perubahan.
“Periode kali ini menurut saya terjadi peristiwa-peristiwa seperti ini. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diketahui oleh komisi, yang itu disepakati menjadi P-APBD di Indrapura ini,” imbuhnya.
Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Antikorupsi, Aneh! 17 Tersangka Korupsi Hibah Saja Belum Ditahan
Setelah penundaan, hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) menyepakati untuk menjadwal ulang paripurna penyampaian laporan komisi-komisi atas pembahasan Raperda tentang P-APBD Jatim pada Selasa (2/9/2025).
Sehari sebelumnya, Senin (19/2025), didahului dengan rapat konsultasi antara komisi dengan Badan Anggaran (Banggar). Lalu pada Rabu (3/9/2025) digelar rapat paripurna penyampaian laporan Banggar atas pembahasan Raperda tentang P-APBD Jatim.{*}
| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur