Sebelum Meninggal, Kusnadi Ajukan JC Ungkap Pelaku Utama Korupsi Hibah Jatim!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Kamis, 18 Des 2025 04:19 WIB
JC HINGGA PP 24: Kusnadi, sebelum meninggal sempat ajukan JC, whistleblower, dan penerapan PP 24. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Kusnadi meninggal dunia akibat penyakit kanker getah bening yang dideritanya sejak lama, Selasa (16/12/2025).

Lantas, bagaimana nasib justice collaborator (JC), whistleblower, dan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Baca juga: KPK Hentikan Usut Kusnadi dalam Korupsi Hibah Jatim, 20 Tersangka Lainnya Lanjut!

Mantan Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam saat dihubungi Barometer Jatim menyampaikan hal itu merupakan kewenangan KPK untuk menjawab.

“Yang lebih tepat menanggapi bagaimana kelanjutan atas semua permohonan kami itu ya KPK. Kami mantan kuasa hukum Pak Kusnadi tidak bisa menyikapi,” katanya, Kamis (18/12/2025).

Sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka, Kusnadi ngegas siap membongkar semua yang terlibat dalam korupsi hibah Jatim, pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Hal itu ditunjukkan dengan mengajukan JC dan whistleblower ke KPK pada 21 Oktober 2024, agar kasus ini dibuka secara terang benderang sekaligus berharap dapat meringankan hukumannya.

Adam saat itu menyebut, whistleblower diajukan Kusnadi yang menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 terkait hibah gubernur dan JC untuk perkara yang sedang berjalan.

"Jadi semua hibah itu sebenarnya punya eksekutif, karena DPRD Jatim tidak memiliki anggaran tersendiri. Proposal yang masuk ke DPRD itu kepadanya gubernur,” ujarnya.

Bahkan usai diperiksa KPK sebagai tersangka pada 19 Juni 2025, Kusnadi blakblakan menyebut keterlibatan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Baca juga: Terima Penghargaan dari Menhub, Khofifah Siap Wujudkan Jatim Zero ODOL 2027

"Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu," katanya.

Selain itu, Kusnadi juga mengajukan salah satu bukti ke KPK yang menyebutkan, bahwa gubernur bukan sebagai TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tapi memberikan surat tanggapan atas surat dari Banggar yang jawabannya berisi pergeseran belanja hibah.

Khofifah sendiri sudah diperiksa KPK selama 8 jam di Mapolda Jatim pada 10 Juli 2025. Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, bahkan turut digeledah pada 21 Desember 2022.

Selain mengajukan JC dan whistleblower, Kusnadi juga mengajukan ke KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur penanganan secara khusus dan pemberian reward bagi saksi pelaku.

Dalam pengajuan penerapan PP 24 tersebut, Kusnadi menyebut siapa pelaku utama kasus korupsi hibah Pemprov Jatim, namun dia enggan memberikan bocoran nama atau inisial.

Baca juga: Momen Khofifah Mau Pamer Prestasi Jatim, Eh.. Kadiskominfo Sherlita Tak Cekatan!

Setelah Kusnadi meninggal dunia, Adam berharap semua keterangan mantan kliennya tersebut tidak sia-sia. 

“Yang diungkap Pak Kusnadi itu kan untuk kebaikan Jatim juga. Jadi apa pun keterangan dari Pak Kusnadi, kami harap dijadikan pertimbangan KPK dalam perkara lain,” ucapnya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer