KPK Hentikan Usut Kusnadi dalam Korupsi Hibah Jatim, 20 Tersangka Lainnya Lanjut!

Reporter : -
KPK Hentikan Usut Kusnadi dalam Korupsi Hibah Jatim, 20 Tersangka Lainnya Lanjut!
TUTUP USIA: Kusnadi (tengah), tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim meninggal dunia. | Foto: IST/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Kusnadi meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya saat menjalani perawatan akibat penyakit kanker yang dideritanya.

“Pak Kusnadi, klien kami, meninggal pukul 14.01 WIB di RS. Semalam drop,” terang Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam saat dihubungi Barometer Jatim, Selasa (16/12/2025).

Kusnadi memang sudah lama mengidap kanker getah bening. Namun dalam kondisi sakit pun, eks Ketua DPRD Jatim itu tetap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka maupun saksi.

Lantas, bagaimana status hukum Kusnadi terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan penyidikan untuk Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. "Untuk KUS (Kusnadi), iya (dihentikan)," kata Budi dalam keterangannya.

Penghentian penyidikan tersebut, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia.

Namun untuk tersangka lainnya, pengusutan terus berlanjut. “Untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," tegasnya.

Dalam babak baru kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang ditangani KPK, penyidik menetapkan 21 tersangka terdiri dari 4 tersangka penerima yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama), Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono (staf Anwar Sadad). Sedangkan 17 lainnya merupakan tersangka pemberi.

“Jadi masing-masing dari 4 tersangka penerima ini ada pemberinya masing-masing, pemberinya tidak satu. Ada yang 4, ada yang 5, gitu ya. Seluruh pemberinya ada 17 orang, penerimanya ada 4 orang,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Nah, saat ini yang ditahan baru tersangka pemberi untuk tersangka penerima, Kusnadi. Keempatnya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra (swasta dari Kabupaten Blitar), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta dari Tulungagung).

Seharusnya, KPK memanggil 5 tersangka tapi untuk A Royan (swasta dari Tulungagung) di hari 4 tersangka ditahan namun tidak hadir karena alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Asep Guntur menjelaskan, dari patgulipat dana hibah ini Kusnadi diduga mengantongi fee lewat ijon Rp 32,2 miliar dari koordinator lapangan (korlap) yang diterima dalam kurun empat tahun sejak 2019 hingga dengan 2022, saat menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Fee tersebut berasal dari lima orang korlap pengelola jatah hibah Kusnadi yang besarannya bervariasi antara 20 sampai 30 persen. Yakni dari JPP (Jodi Pradana Putra) sebesar Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar.

Lalu dari HAS (Hasanuddin) Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total hibah yang dikelola Rp 30 miliar. Kemudian dari SUK (Sukar), WK (Wawan Kristiawan) dan AR (A Royan) Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola Rp 10 miliar.{*}

  • 21 Tersangka Korupsi Hibah Pemprov Jatim, Baru 4 yang Ditahan
    Penerima Suap
    1. Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019-2024 (meninggal dunia)
    2. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 kini anggota DPR RI 2024-2029
    3. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
    4. Bagus Wahyudiono, Staf Anwar Sadad
    Pemberi Suap
    1. Mahhud, Anggota DPRD Jatim 2019-2024
    2. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
    3. Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
    4. Ahmad Heriyadi, swasta dari Sampang
    5. Ahmad Affandy, swasta dari Sampang
    6. Abdul Mutollib, swasta dari Sampang
    7. Moch Mahrus, swasta dari Kab. Probolinggo kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
    8. A Royan, swasta dari Tulungagung
    9. Wawan Kristiawan, swasta dari Tulungagung (ditahan)
    10. Sukar, eks kepala desa di Tulungagung (ditahan)
    11. Ra Wahid Ruslan, swasta dari Bangkalan
    12. Mashudi, swasta dari Bangkalan
    13. M Fathullah, swasta dari Pasuruan
    14. Achmad Yahya, swasta dari Kabupaten Pasuruan
    15. Ahmad Jailani, swasta dari Sumenep
    16. Hasanuddin, swasta dari Gresik kini anggota DPRD Jatim 2024-2029 (ditahan)
    17. Jodi Pradana Putra, swasta dari Kabupaten Blitar (ditahan)

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.