Teken PKS dengan Kejaksaan, Banyuwangi Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Reporter : -
Teken PKS dengan Kejaksaan, Banyuwangi Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
PIDANA SOSIAL: Bupati Ipuk teken PKS pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. | Foto: Humas BWI

SURABAYA | Barometer Jatim – Dukung penegakan hukuman yang humanis, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan PKS diawali dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Jatim, Khofifah dan Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

MoU tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

“Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis, karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk.

Dia menegaskan komitmen Pemkab Banyuwangi dalam mendukung dan menjalankan amanat KUHP terbaru tersebut. Di antaranya dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti tempat dan program kerja.

“Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” harap Ipuk.

Berlaku 2 Januari 2026

Sementara itu Kepala Kejari Banyuwangi, Agustinus Octovianus Mangotan mengatakan, penandatanganan PKS dilakukan untuk persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang berlaku efektif 2 Januari 2026.

“Pidana sosial sendiri, merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana, untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.

Hukuman pidana kerja sosial, lanjut Agustinus, nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah seorang terpidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial atau tidak.

“Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan, dan sejenisnya,” ungkapnya.

Pelaksanaan hukumannya pun dinamis, bisa dengan hukuman sosial atau hukuman kerja yang menyesuaikan dengan skill dan kemampuan terpidana.

Misalnya hakim memutuskan terpidana mendapatkan hukuman 50 jam kerja sosial. Maka terpidana bisa menjalaninya dengan menjadi tenaga kebersihan atau penyapu jalan. 

“Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan keterampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” ucapnya.{*}

| Baca berita Banyuwangi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.