Batasi Anak dari HP dan Internet, Eri Cahyadi Ambil Langkah Serius Terbitkan SE!
SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya mengambil langkah serius untuk melindungi anak dan kualitas pendidikan, dengan menerbitkan kebijakan terkait penggunaan gawai (HP) dan internet.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025.
Baca juga: Dilengkapi 2 Unit Robot, Armada Pemadam Kebakaran Surabaya Kian Canggih!
Tujuan utama dari kebijakan ini untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Dalam SE, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan poin-poin yang wajib diketahui tenaga pendidik hingga orang tua. Di antaranya, pembatasan penggunaan HP dan internet di lingkungan sekolah.
“Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” kata Eri, Kamis (25/12/2025).
Dalam SE yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 itu, Eri juga melarang guru dan tenaga kependidikan menggunakan HP selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Selain itu, sekolah wajib melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyber bullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Baca juga: Surabaya Tutup 2025 dengan Prestasi: Orang Miskin Tersisa 105 Ribu, IPM Tertinggi di Jatim!
Dalam hal ini, Eri mengimbau agar satuan pendidikan wajib menyediakan loker atau boks penyimpanan HP di setiap kelas atau ruang guru, serta menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.
“Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi,” ucapnya.
Kebijakan ini, tandas Eri, tidak hanya mengatur penggunaan HP di lingkungan sekolah tapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat. Karena itu, dia meminta orang tua agar ikut serta dalam pengawasan di garda terdepan.
Baca juga: Seruan Eri Cahyadi di Penghujung 2025: Apa pun Sukunya, Ayo Bangun Surabaya!
“Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka saat di rumah, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur,” jelasnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur