Ini Dia UMK di Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah!

Reporter : -
Ini Dia UMK di Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah!
TOLAK UMP 2026: Ribuan buruh menggelar aksi di Surabaya tolak penetapan UMP Jatim 2026. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, Rabu malam (24/12/2025).

Lewat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Jatim 2026 mengalami kenaikan rata-rata 6,09% atau Rp 177.581 dibandingkan 2025. Dengan demikian, rata-rata UMK Jatim 2026 di angka Rp 3.154.365.

Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jatim 2026 rata-rata naik sebesar 6,09% atau Rp 177.581,” ucap Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (25/12/2025).

Kota/kabupaten mana yang tertinggi dan terendah? Kota Surabaya kembali menempati posisi UMK tertinggi di Jatim dengan besaran Rp 5.288.796, sementara terendah tercatat di Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.483.962. (lihat daftar)

UMSK 11 Wilayah 

Selain UMK, Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025.

Besaran UMSK di 11 wilayah tercatat mengalami kenaikan bervariasi. Kota Surabaya tercatat tertinggi dengan besaran Rp 5.444.909, sedangkan Kabupaten Bangkalan terendah sebesar Rp 2.670.819. (lihat daftar)

Penetapan UMSK 2026 dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur,  dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi.

Khusus UMSK, Khofifah menyampaikan penetapannya mengacu pada berbagai kriteria khusus, di antaranya kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta karakteristik dan risiko yang berbeda pada masing-masing sektor industri.

“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” ucapnya.

Keputusan Gubernur tentang UMK dan UMSK ini mulai berlaku 1 Januari 2026. Khofifah memastikan, Pemprov Jatim akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti tidak melaksanakan ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama dalam kebijakan pengupahan ini,” kata Khofifah.

“Pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian dan keamanan iklim usaha,  agar perekonomian daerah tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” imbuhnya.{*}

  • Daftar Lengkap UMK Jatim 2026
    1. Kota Surabaya - Rp 5.288.796
    2. Kab Gresik - Rp 5.195.401
    3. Kab Sidoarjo - Rp 5.191.541
    4. Kab Pasuruan - Rp 5.187.681
    5. Kab Mojokerto - Rp 5.176.101
    6. Kab Malang - Rp 3.802.862
    7. Kota Malang - Rp 3.736.101
    8. Kota Batu - Rp 3.562.484
    9. Kota Pasuruan - Rp 3.555.301
    10. Kab Jombang - Rp 3.320.770
    11. Kab Tuban - Rp 3.229.092
    12. Kota Mojokerto - Rp 3.208.556
    13. Kab Lamongan - Rp 3.196.328
    14. Kab Probolinggo - Rp 3.164.526
    15. Kota Probolinggo - Rp 3.045.172
    16. Kab Jember - Rp 3.012.197
    17. Kab Banyuwangi - Rp 2.989.145
    18. Kota Kediri - Rp 2.742.806
    19. Kab Bojonegoro - Rp 2.685.983
    20. Kab Kediri - Rp 2.651.603
    21. Kota Blitar -Rp 2.639.518
    22. Kab Tulungagung - Rp 2.628.190
    23. Kota Madiun - Rp 2.588.794
    24. Kab Lumajang - Rp 2.578.320
    25. Kab Blitar - Rp 2.567.744
    26. Kab Nganjuk - Rp 2.564.627
    27. Kab Ngawi - Rp 2.556.815
    28. Kab Magetan - Rp 2.553.866
    29. Kab Sumenep - Rp 2.553.688
    30. Kab Madiun - Rp 2.553.221
    31. Kab Bangkalan - Rp 2.550.274
    32. Kab Ponorogo - Rp 2.549.876
    33. Kab Trenggalek - Rp 2.530.313
    34. Kab Pamekasan - Rp 2.528.004
    35. Kab Pacitan - Rp 2.514.892
    36. Kab Bondowoso - Rp 2.496.886
    37. Kab Sampang - Rp 2.484.443
    38. Kab Situbondo - Rp 2.483.962
  • Daftar Lengkap UMSK Jatim 2026
    1. Kota Surabaya - Rp 5.444.909
    2. Kab Gresik- Rp 5.348.757
    3. Kabupaten Sidoarjo - Rp 5.344.782
    4. Kab Pasuruan - Rp 5.340.808
    5. Kab Mojokerto - Rp 5.328.887
    6. Kab Malang - Rp 3.938.160
    7. Kab Tuban - Rp 3.380.572
    8. Kab Probolinggo - Rp3.317.559
    9. Kab Banyuwangi - Rp 3.145.131
    10. Kab Madiun - Rp 2.686.460
    11. Kab Bangkalan - Rp 2.670.819

| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.