Normalisai Sungai Kalianak Surabaya Tersendat, Warga Tolak Lebar 16,1 Meter!

Reporter : Andriansyah  |   Kamis, 05 Mar 2026 03:38 WIB
POLEMIK LEBAR: Normalisasi Sungai Kalianak tahap pertama lancar, tahap kedua tersendat soal lebar sungai. | Foto: Humas

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya menegaskan pelaksanaan normalisasi Sungai Kalianak tidak asal, tapi mengacu pada bantuan penertiban (bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. 

Meski demikian akan terus mengedepankan komunikasi dengan warga, untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa menimbulkan konflik sosial.

Baca juga: Pelebaran Sungai Kalianak Surabaya Tak Asal, Aturan Sebut 28 Meter Bukan 8 Meter!

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan program penertiban dan normalisasi Sungai Kalianak merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Kegiatan ini dilaksanakan atas permohonan bantip dari BBWS kepada Pemkot Surabaya.

"Sebelum saya masuk ke Satpol PP ada bantip dari BBWS. Bantip itu ditujukan kepada Bapak Wali Kota terkait dengan penertiban normalisasi Sungai Kalianak tanggal 4 Maret 2025,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Menurut Zaini, tahap pertama telah dilaksanakan di kawasan Asemrowo dan Morokrembangan. Pada tahap pertama terdapat berbagai rujukan lebar sungai, mulai dari data kretek tahun 1960, peta tahun 1974, foto udara, hingga dokumen perencanaan daerah seperti Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Saat itu kawan-kawan yang di tahapan pertama berdasarkan kesepakatan dengan warga, yang tahap pertama itu 18,6 meter," paparnya.

Kepentingan Bersama

Usai tahap pertama rampung, normalisasi Sungai Kalianak akan dilanjutkan ke tahap kedua. Tahap kedua masuk di wilayah RT 9 RW 6 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan.

Zaini menegaskan, pada prinsipnya warga RT 9 RW 6 Tambak Asri tidak menolak normalisasi sungai. Namun perbedaan pandangan muncul pada penentuan lebar yang akan disepakati. 

Baca juga: Zakat Orang Surabaya Disalurkan ke Luar Daerah, Eri Cahyadi Ancam Tutup LAZ!

"Selalu kami tanyakan, bahwa saudara-saudara kita di RT 9 RW 6 tidak menolak tentang normalisasi sungai," jelasnya.

Sebagai penegak Perda yang menerima bantip dari BBWS Brantas, pihaknya menawarkan sejumlah dasar hukum dengan variasi lebar paling kecil sebagai opsi.

"Kami sebagai penegak Perda yang menerima bantuan penertiban dari BBWS, menawarkan kepada (warga) dasar hukum yang mana (lebar sungai) yang paling kecil?” katanya.

Dia kemudian menyebut angka 16,1 meter sebagai salah satu opsi yang ditawarkan, namun belum disepakati warga. "16,1 meter kami tawarkan masih tidak mau," bebernya.

Karena itu, Zaini menegaskan, hingga kini belum tercapai kesepakatan terkait lebar sungai yang akan diterapkan bersama. Penandaan di lokasi sempat dilakukan setelah melalui sosialisasi dan rapat, namun pelaksanaan diundur.

Baca juga: Garage Day, Pemkot Surabaya Bagikan 38 Ribu Barang Layak Pakai ke 7.250 Gamis

"Berdasarkan kondisi di lapangan, kami menarik diri, apalagi ini awal puasa, kami menarik diri untuk kepentingan bersama,” kata Zaini.

“Sehingga apa yang terjadi di sana tidak ada gejolak, komunikasi selalu kita kedepankan untuk saudara-saudara kita di Kalianak," imbuhnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer