Pelebaran Sungai Kalianak Surabaya Tak Asal, Aturan Sebut 28 Meter Bukan 8 Meter!
SURABAYA | Barometer Jatim – Lebar Sungai Kalianak menjadi perdebatan, menyusul langkah Pemkot Surabaya melanjutkan program normalisasi tahap kedua yang berlokasi di Tambak Asri, Krembangan.
Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mempertanyakan dasar hukum pelebaran dari 8 meter hingga 18,6 meter setelah mendapati pertanyaan dari masyarakat.
Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita pun menegaskan, dalam pelaksanaan penertiban Pemkot Surabaya mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
Khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
"Kita harus memahami 8 meter adalah ruang manfaat sungai. Di dalam ruang manfaat sungai itu ada palung sungai, ada bantaran sungai," terangnya, Selasa (3/3/2026).
Dia menjelaskan, regulasi juga mengatur ruang milik sungai atau ruang pengawasan sungai yang mencakup sempadan di sisi kiri dan kanan.
Untuk sungai tidak bertanggul seperti di kawasan perkotaan dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan tiga meter, jarak sempadan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
"Di situ disebutkan bahwasanya dari sepadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan, paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai," ujarnya.
8 Meter Palung Sungai
Adi menegaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, lebar 8 meter dipahami sebagai palung sungai. Dengan asumsi kedalaman kurang dari atau sama dengan tiga meter, maka Pasal 5 Permen PUPR 28/2015 menjadi dasar hukum penertiban.
"Berarti 8 meter itu sebagai palung sungai dan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter. Jadi pasal 5 ini yang menjadikan kita secara ketentuan perundang-undangan yang harus kita lanjut," katanya.
Dia kemudian menguraikan perhitungan total lebar area Kali Krembangan yang harus ditertibkan, dengan menggabungkan ruang manfaat sungai dan sempadan di kedua sisi.
"Kita akumulasikan ruang manfaat sungai plus ruang pengawasan sungai. Ruang pengawasan sungai, berarti otomatis ruang manfaat sungai itu plus sempadan sungai kanan-kirinya. Berarti otomatis 10, 8, dan 10 meter, jadi totalnya 28 meter yang harus kita lakukan penertiban," paparnya.
Adi juga menerangkan, normalisasi Sungai Kalianak merupakan kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atas permohonan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Brantas.
“Secara kewenangan, sungai yang dinormalisasi tersebut merupakan aset pemerintah pusat yang berada di bawah otoritas BBWS Brantas. Kita sudah ada historis, rapat sebelumnya di DPRD Jatim juga sudah, bahwasanya memang itu (Kali Krembangan) menjadi satu aset kewenangannya dari BBWS Brantas," jelasnya.
Lantaran kewenangan berada di pemerintah pusat, tandasnya, Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi langsung dalam pembangunan fisik tanpa melalui mekanisme pengusulan resmi. Karena itu, pihaknya mengajukan perencanaan pelebaran sungai kepada BBWS Brantas untuk diteruskan kepada Menteri PU.
"Jadi kami mengusulkan ke BBWS Brantas, hal-hal ini (pelebaran sungai) ke Menteri PU untuk dilakukan perencanaan pembangunan," katanya.
Perlu Pahami Kewenangan
Jadi, tandas Adi, penertiban bukan semata-mata kepentingan Pemkot, melainkan bagian dari kolaborasi lintas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. BBWS Brantas, katanya, juga telah meminta dukungan Pemkot Surabaya dalam pelaksanaan penertiban di lapangan.
"Bahwasanya BBWS memohon kepada Pemkot Surabaya untuk dilakukan penertiban. Karena kenapa? kita juga ada problem, terkait dengan banjir yang ada di kawasan Tanjungsari dan sekitarnya," sebutnya.
Di sisi lain, Adi mengakui masyarakat kerap memandang persoalan sungai sebagai tanggung jawab penuh Pemkot Surabaya, tanpa memahami pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
"Warga tidak tahu menahu, tahunya memang Pemkot Surabaya. Jadi apa pun yang kita lakukan semuanya pasti dihujat," katanya.
Ke depan, Adi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan saluran serta rumah pompa sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir terpadu.
"Kami juga akan coba diskusi juga, melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk dilakukan percepatan pembangunan saluran maupun pembangunan rumah pompa," pungkasnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur