Eks Kuasa Hukum Kusnadi Buka Suara: Keterangan Khofifah Menyesatkan!
SURABAYA | Barometer Jatim – Empat terdakwa korupsi dana hibah Jatim sudah divonis. Hasanuddin dan Jodi Pradana Putra masing-masing dihukum 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Sukar dan Wawan Kristiawan masing-masing dipenjara 2 tahun.
Namun perkara ini masih menyisakan misteri besar terutama soal Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang disebut Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi dalam BAP-nya ikut menerima fee hingga 30%.
Baca juga: Setahun Periode Kedua Khofifah-Emil Pimpin Jatim, PKS Lempar 3 Kritik!
Begitu pula dengan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim, serta Kepala OPD juga disebut turut menikmati ijon fee hibah.
Khofifah sendiri saat dihadirkan dalam persidangan, Kamis (12/2/2026), membantah keras tuduhan Kusnadi. Sayangnya, eks Ketua PDIP Jatim itu tidak bisa dikonfrontasi karena sudah meninggal dunia sebelum diadili dengan status tersangka.
Mereaksi bantahan Khofifah, mantan kuasa hukum Kusnadi, Marthin Stiabudi dari Adam & Associates angkat suara. Secara tegas menyebut keterangan Khofifah sangat menyesatkan.
“Menurut kami itu adalah keterangan yang sangat menyesatkan. Justru yang menyesatkan adalah keterangan dari Ibu Gubernur. Kalau hitung-hitungan 300% yang Ibu Gubernur sampaikan, itu hitung-hitungan anak TK atau anak SD,” sindirnya tajam, Rabu (18/3/2026).
“Dia itu pengguna dan pemilik anggaran, seharusnya dia mengetahui semuanya. Yang dimaksud 30% itu adalah hibah yang dimiliki gubernur sendiri, terus 3-5% itu adalah OPD terkait (pengelola hibah) bukan setiap OPD yang ada di Pemprov Jatim sekitar 64 dikalikan 5%, bukan itu,” jelasnya.
OPD terkait yang dimaksud, Martin mencontohkan hibah untuk bangunan pondok pesantren masuknya ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tapi permohonan bantuan tetap ditujukan ke gubernur.
“Nah Kesra itu yang mendapatkan 3-5%, dan ketika proposal masuk pertama kali melalui Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) itu mereka akan mendapatkan persentase ijon tersebut,” ujarnya.
Baca juga: PKB Jatim Sebut Pilkada Langsung Biayanya Tinggi, Risikonya Dijerat KPK Lagi!
Karena itu, Martin meminta KPK kembali menelusuri Khofifah lewat dua Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 yang saat ini masih menjadi tersangka dan belum diadili di persidangan, yakni Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.
"KPK harus lebih tajam lagi, karena mereka ini pemegang kebijakan dan juga merupakan pejabat yang berwenang dalam anggaran hibah Jatim," katanya.
Sebelumnya, Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi membantah keras. Usia sidang, dia kembali mempertegas bahwa BAP Kusnadi yang menyebut persentase pembagian ijon adalah sebuah tuduhan.
Menurut Khofifah, pengakuan Kusnadi tidak realistis. Sebab, persentase tersebut apabila dijumlahkan, misal untuk OPD masing-masing mendapat 5% dikalikan 64 OPD yang ada di Pemprov Jatim totalnya sudah hampir 200%.
Baca juga: Terima 20 Pengaduan, Khofifah Ingatkan Perusahaan Tuntaskan Pembayaran THR!
“Belum lagi yang ke gubernur 30%, Wagub 30%, Sekda 10%, OPD-OPD 3-5%. Kawan-kawan OPD di Pemprov itu 64 OPD. 64 itu kalau kali 3 saja berapa? Hampir 200. Kalau kali 4 berarti sekitar 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih,” ujarnya.
“Jadi apa yang dituduhkan dan banyak kawan-kawan (media) yang juga ikut memuat (memberitakan), saya ingin menyampaikan, saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar. Bahwa itu tidak benar,” kata Khofifah.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur