Gasak Pengembang Hampir Rp 1 M, Kades di Sidoarjo Jadi Tersangka Pungli!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Selasa, 31 Mar 2026 11:43 WIB
TERSANGKA: Slamet Priyanto (kiri) digiring ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pungli. | Foto: Barometerjatim/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan tersangka dan menahan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Slamet Priyanto, Senin (30/3/2026).

“Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap SP,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo

Baca juga: 4 Eks Pejabat Sidoarjo Divonis Ringan dalam Korupsi Rusunawa, JPU Banding!

Slamet ditahan di Lapas Sidoarjo untuk proses penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) sebesar Rp 995 juta terhadap pengembang perumahan, PT Duta Yunior Manunggal (DYM) dalam proses pembebasan lahan atau jual beli tanah. 

Sigit menjelaskan, kasus bermula pada 2023 saat di Desa Mulyodadi ada pembelian tanah oleh PT DYM untuk pembangunan perumahan yang membutuhkan tanah seluas 5 hektare.

Dalam prosesnya diperlukan beberapa surat, antara lain Surat Keterangan Waris (SKW), surat kehilangan, SK Gubernur, dan beberapa beberapa surat lainnya dikeluarkan Slamet.

“Bahwa untuk menerbitkan surat-surat dalam rangka jual beli tersebut, saudara SP telah melakukan pungutan liar atau memaksa seseorang atas nama saudari HRDB (Direktur PT DYM) untuk memberikan sejumlah uang, total Rp 995 juta,” katanya.  

Baca juga: Pedalindo Bantah Pedagang CFD Sidoarjo Dipungli: Itu Iuran untuk Organisasi!

Uang tersebut, beber Sigit, diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer dan cek.

Atas perbuatannya, Slamet dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, B, serta huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 UU Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sigit juga menegaskan, penyidik Kejari Sidoarjo akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan pungli tersebut.

Baca juga: DLHK Sidoarjo Bantah Tarik Retribusi CFD, Lha Iuran Pedagang Masuk ke Mana?

“Untuk pengembangan, nanti kita lihat perkembangan penyidikan ke depan bagaimana. Sementara ini yang bersangkutan (tersangka) bergerak sendiri,” ujarnya.

| Baca berita Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer