Fasad Eks Toko Nam Dibongkar, Pegiat Sejarah: Pemkot Surabaya Sudah Tepat!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemkot Surabaya mulai membongkar fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang. Pengerjaan dilakukan malam hari untuk meminimalkan gangguan lalu lintas, serta menjaga keselamatan pekerja dan pengguna jalan.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi mengatakan pembongkaran dilakukan dalam tiga tahap dengan estimasi pekerjaan selama tiga hingga lima hari.
Baca juga: Sambut HJKS ke-733, Festival Rujak Uleg dan Surabaya Vaganza Tembus KEN 2026!
"Tahap pertama pada malam ini kita membongkar besi penguat dari fasad. Kemudian tahap kedua kita mulai pembongkaran betonnya. Tahap ketiga merekondisi dari pedestrian mungkin akibat dari pembongkaran," terangnya saat meninjau proses pembongkaran, Kamis (23/4/2026) malam.
Terkait pekerjaan dilakukan malam hari, lanjut Iman, karena melibatkan penggunaan sebagian badan jalan serta mempertimbangkan aktivitas di sekitar lokasi.
“Kemudian juga menunggu operasional dari sebelah (Tunjungan Plaza) berakhir. Kita menjaga keamanan, yang bekerja juga aman dan pemakai jalan juga aman," ujarnya.
Iman mengungkapkan, salah satu tantangan utama dalam pembongkaran yakni struktur fasad yang cukup tinggi serta adanya penyangga besi yang menempel. Karena itu, metode pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan membagi struktur ke dalam beberapa segmen untuk meminimalkan risiko.
"Jadi kalau mengenai tantangan yang memang terutama di fasad, fasadnya cukup tinggi," katanya.
Waktu pengerjaan setiap malam, tandasnya, diperkirakan sekitar enam jam mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Dengan durasi tersebut, pembongkaran ditargetkan rampung sesuai jadwal.
Baca juga: Pantau Kesehatan Warga, Pemkot Surabaya Satukan Rekam Medis Elektronik
Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya menyatakan fasad eks Toko Nam bukan merupakan bangunan cagar budaya. Keputusan itu diambil setelah melalui kajian yang menyimpulkan bahwa struktur tersebut bukan bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang telah kehilangan nilai keasliannya.
Pegiat sejarah dari Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo menilai langkah pembongkaran tersebut tepat untuk meluruskan pemahaman publik, karena keberadaan replika di lokasi yang sama berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sejarah.
"Bangunan asli Toko Nam itu sudah dibongkar pada akhir 90-an. Ketika dibangun kembali replikanya di lokasi yang sama, masyarakat mengira itu bangunan lama, padahal itu bangunan baru," ujarnya.
Kuncar juga menyebut, dari sisi arsitektural dan regulasi replika tidak memiliki urgensi untuk dipertahankan seperti bangunan asli yang memiliki nilai sejarah. Jika dibiarkan, keberadaan replika justru berpotensi menyesatkan generasi baru.
Baca juga: Sumber Pendapatan Turun Rp 1 T, Eri Cahyadi Cari Cara Proyek Pemkot Tetap Jalan!
"Kalau statusnya hanya replika, maka tidak ada alasan kuat untuk dipertahankan sebagai aset cagar budaya. Justru jika dibiarkan, ini akan menyesatkan generasi baru," ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur