4 Tahun Buron, 2 Terpidana Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M Diringkus Kejari!

Reporter : -
4 Tahun Buron, 2 Terpidana Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M Diringkus Kejari!
PELARIAN BERAKHIR: Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja diringkus Kejari Surabaya usai 4 tahun buron. | Foto: Kejari Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – Pelarian panjang Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja berakhir. Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022, kedua terpidana kredit fiktif Bank Jatim Rp 4,75 miliar tersebut akhirnya diringkus Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di perumahan Lakarsantri Surabaya.

"Kedua terpidana yang merupakan pasangan ibu dan anak, dapat diamankan tanpa perlawanan setelah tim melakukan pengamatan dan pengejaran yang memakan waktu sekitar tiga minggu," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis (4/6/2026) malam.

Sebelumnya, tim sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian di Magetan dan Surabaya, bahkan mengganti identitas dan menghapus jejak digital.

"Namun berkat kejelian tim, akhirnya keduanya dapat ditangkap untuk diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya," ucap Putu.

Divonis 8 dan 12 Tahun

Liauw dan Bastian merupakan buronan kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp 4,75 miliar, di mana keduanya tidak pernah hadir dalam proses persidangan (in absentia).

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Liauw dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda 500 juta rupiah, dan mengganti kerugian negara Rp 3,08 miliar. Sedangkan Bastian dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Saat ini kedua terpidana telah dieksekusi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," terang Putu.

Kasus korupsi ini juga menjerat Liem Susilowati, adik Liauw yang saat ini juga DPO dan dalam pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya. Sedangkan terpidana lainnya, Wonggo Prayitno (eks Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) sudah dieksekusi pidana penjara selama 4 tahun.

Putu menambahkan, pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan salah satu program prioritas Jaksa Agung untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Hal ini merupakan pesan tegas Jaksa Agung agar para buronan terpidana lainnya untuk secara kooperatif menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi," tegasnya.{*}

  • Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M
    - Wonggo Prayitno, divonis 4 tahun penjara
    - Arya Lelana, divonis 4 tahun penjara
    - Liauw Inggarwati, divonis 8 tahun penjara
    - Bastian Widjaja, divonis 12 tahun penjara
    - Liem Susilowati, DPO/Buron Kejari Surabaya

| Baca berita Korupsi Bank Jatim. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.