Sidang Perdana Gugatan PMH Ditunda, Khofifah dan PT PJU Mangkir!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Sidang perdana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT PJU Yusak Sunaryanto batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Pasalnya, hanya tiga penggugat tiga mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya, yakni Alvia Noris, Edrus Adha Alhaseni, dan Holik Ferdiansyah yang hadir, sedangkan pihak tergugat mangkir. Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang hingga Selasa, 19 Mei 2026.
Baca juga: PKB Ingatkan Bank Jatim: Dividen Besar Tak Boleh Jadi Alasan Tutupi Borok!
Merespons ketidakhadiran tergugat, Holik Ferdiansyah menuturkan yang tertunda sejatinya bukan hanya agenda persidangan, melainkan juga harapan publik terhadap keseriusan para pejabat dan pengelola BUMD Jatim dalam menghormati proses hukum.
“Ketidakhadiran ini bukan sekadar persoalan administratif. Dalam konteks perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh entitas strategis milik daerah, absennya pihak tergugat justru memunculkan tafsir yang jauh lebih serius. Apakah ini bentuk penghindaran, atau cerminan sikap meremehkan institusi peradilan?” katanya.
Holik menandaskan, sulit bagi publik untuk tidak menaruh curiga. Sebab, dalam praktik hukum yang sehat, pihak yang merasa berada di posisi benar justru akan datang, menghadapi, dan membuktikan argumentasinya secara terbuka.
Sebaliknya, ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kerap dibaca sebagai sinyal defensif, bahkan indikasi adanya persoalan yang tidak siap diuji di ruang sidang.
Karena itu, kata Holik, penundaan sidang hingga 19 Mei menjadi ujian berikutnya. Apakah para tergugat akan hadir dan menunjukkan itikad baik? Atau justru kembali mengulang sikap yang sama, yang semakin menguatkan persepsi publik bahwa ada sesuatu yang sedang dihindari?
Jika ketidakhadiran ini terus berulang, maka wajar jika publik menyimpulkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa hukum, melainkan cermin dari krisis akuntabilitas dalam tubuh pengelolaan BUMD di Jatim.
Baca juga: Bergaji Rp 100,6 Juta per Bulan, Seberapa Tajir Dirut PT PWU Erlangga Satriagung?
Sementara itu Plt Direktur PT PJU, Yusak Sunaryanto saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran pihaknya di sidang perdana hanya menyampaikan singkat. “Kuasa tergugat belum ada surat kuasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (17/04/2026), Holik dkk mengajukan gugatan dugaan PMH ke PN Surabaya terhadap Gubernur Jatim selaku pemegang kekuasaan BUMD, Dewan Komisaris PT PJU serta Plt Direktur PT PJU.
Para penggugat menilai, pengangkatan Yusak sebagai Plt Direktur PT PJU dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Fakta yang ditemukan menunjukkan, jabatan direktur diisi secara berulang melalui mekanisme Plt berdasarkan keputusan RUPS tanpa adanya seleksi terbuka, pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Hal tersebut, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan penghindaran sistematis terhadap hukum.
Baca juga: Gila-gilaan! Gaji Dirut PWU Jatim Capai Rp 1,2 M per Tahun, Setoran PAD Cuma Rp 1,6 M
“Kalau dicermati dengan seksama di Pasal 71 PP Nomor 54 Tahun 2017 misal, sudah jelas bahwa pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris paling lama hanya 6 bulan, padahal sebelum Yusak, sudah pernah ada Plt Direktur,” tambah Alvia Noris.
Para penggugat menegaskan, tindakan para tergugat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) karena bertentangan dengan regulasi BUMD dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUB).{*}
- 6 Poin Petitum Gugatan Terhadap Khofifah dan PT PJU
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
2. Menyatakan tidak sah pengangkatan Plt Direktur PT Petrogas Jatim Utama (Yusak Sunaryanto)
3. Membatalkan seluruh keputusan RUPS No 1 Tanggal 2 Desember 2025.
4. Memerintahkan pengangkatan Direksi melalui mekanisme open bidding.
5. Mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterima Plt Direktur.
6. Menyatakan Dewan Komisaris lalai dalam fungsi pengawasan.
7. Memerintahkan evaluasi hingga pemberhentian Dewan Komisaris melalui RUPS.
| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur