Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK, Gus Hans: Kok Malah Menteri yang Ditahan?
SURABAYA | Barometerjatim.com – Pengasuh Pondok Pesantren Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang, KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans menyoroti kasus korupsi kuota haji 2023-2024 menyusul pengembalian uang Rp 8,4 miliar oleh pendakwah Ustadz Khalid Basalamah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Hans melihat ada ketimpangan logika penegakan hukum dalam kasus tersebut, mengingat Khalid yang mengembalikan dana hanya sebagai saksi, sedangkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
"Khalid Basalamah jelas-jelas mengembalikan uang Rp 8,4 miliar dalam kasus haji. Kok malah menterinya yang ditahan? Bukankah pemberi dan yang diberi (oknum Kemenag) itu sama (dalam dugaan suap)?" tegas Gus Hans dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Baginya, tidak masuk logika jika seorang pengusaha atau travel haji mengaku tidak tahu menahu mengenai aliran dana miliaran rupiah yang keluar dari kantornya.
"Dengan logika apa pun, mengatakan tidak tahu menahu dalam mengeluarkan uang Rp 8 miliar lebih kepada pihak lain itu adalah kedustaan," tegasnya.
Klaim Jadi Korban
Sebelumnya, Khalid yang juga pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (23/4/2026), mengaku telah mengembalikan uang Rp 8,4 miliar ke lembaga antirasuah.
Khalid mengklaim dana tersebut berasal dari pengembalian PT Muhibbah dan dia mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.
“Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Ya, dikembalikan,” katanya.
Pihaknya lantas menyerahkan uang tersebut, lanjut Khalid, setelah KPK melakukan penyelidikan kasus kuota haji.
“Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya, kami korban,” ujar Khalid.
“Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” tandasnya.{*}
| Baca berita Hukum. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur