Warga Keluhkan Operasional Pasar, Eri Cahyadi Tegas ke Pengelola dan Pedagang!

Reporter : Andriansyah  |   Senin, 11 Mei 2026 14:37 WIB
TEGAS: Eri Cahyadi, minta pengelola dan pedagang pasar patuhi jam opersional. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometerjatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi merespons keluhan warga terkait operasional Pasar Tanjungsari. Selain masih beroperasi 24 jam, aktivitas perdagangan menimbulkan kemacetan.

Dia memastikan akan menegakkan aturan. Terlebih seluruh aktivitas pasar sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), hingga Peraturan Daerah (Perda) Surabaya. 

Baca juga: Sensus Ekonomi 2026, BPS Surabaya Pastikan Data Bukan untuk Pajak!

“Regulasi tersebut mengatur secara rinci klasifikasi usaha, hingga mekanisme operasional pasar. Jadi insyaallah semua pasar itu sudah diatur di dalam PP, ada di Permen, dan juga ada di Perda,” katanya usai meninjau saluran di kawasan Jalan Tanjungsari, Senin (11/5/2026).

Eri menegaskan, aturan tersebut dibuat agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban lingkungan maupun kepentingan masyarakat. Karena itu, Pemkot Surabaya meminta pengelola pasar dan pedagang menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki.

"Sudah ditentukan pasar tipe A, tipe B, tipe C, tipe D. Kalau dia itu pasar grosir harus seperti apa, tempatnya di mana, yang boleh mengangkut itu apa, yang boleh (operasi) 24 jam pasar apa," ujarnya.

Harus Sesuai Ketentuan

Dia juga menegaskan, tempat usaha dengan izin sebagai pasar rakyat harus beroperasi sesuai ketentuan tersebut. Termasuk terkait jam operasional dan aktivitas distribusinya. 

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan berpotensi menimbulkan keresahan warga hingga memunculkan dugaan negatif terhadap aparatur pemerintah.

"Jadi saya meminta tolong, boleh membuka pasar atau apa pun, tapi sesuaikan dengan perizinannya. Kalau perizinannya pasar rakyat, ya pasar rakyat," tuturnya.

Baca juga: Kota Lama Surabaya Jadi Lokasi Syuting Film Zona Merah, 3 Hari Lalin Direkayasa

Selain itu, dia menekankan bahwa pelanggaran aturan operasional pasar dapat memunculkan fitnah terhadap jajaran Pemkot. Sebab, warga akan mengira seolah-olah ada pembiaran karena adanya setoran atau aliran dana tertentu kepada aparat wilayah.

"Perizinannya ada, aturannya buka jam berapa, ya harus buka jam berapa. Tidak bisa bukanya seperti itu," tegasnya.

Menurut Eri, kondisi serupa sebenarnya pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19 pada 2021-2022. Saat itu, Pemkot Surabaya memilih tidak melakukan penertiban secara ketat terhadap aktivitas pasar, demi menjaga roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.

"Karena apa? Ini melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, teman-teman itu juga akan fitnahnya besar. (Fitnahnya) Pemkot dapat uang, lurahnya dapat uang, camatnya dapat uang, akhirnya kalau diperiksa-periksa (kepolisian) tidak salah," tegasnya.

Kini setelah pandemi berakhir dan kondisi ekonomi mulai membaik, Eri memastikan seluruh aturan harus kembali dijalankan sebagaimana mestinya. Karenanya, dia mengajak pedagang dan pengelola pasar bersama-sama menjaga ketertiban dengan mematuhi regulasi yang ada.

Baca juga: Surabaya Nihil Kasus Hantavirus, Dinkes: Tetap Waspada, Jangan Panik!

"Berarti ayo kita jalankan dan saya ingin tolong pedagang juga begitu. Aturannya apa, tolong jalankan. Sehingga tidak ada fitnah di antara kita, tapi ekonomi tetap jalan. Ini bukan menang-menangan ya, tapi jaga aturan," tegasnya.

"Jadi insyaallah kita akan tegakkan itu sesuai dengan Perda dan Permen yang ada, yang sudah ditentukan," imbuh Eri.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer