PT PJU Jadi Perseroda, PKB: Ubah Kinerja, Jangan Sekadar Ganti Papan Nama!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Fraksi PKB DPRD Jatim, menyetujui Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Meski demikian, Fraksi PKB menegaskan perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim yang bergerak dalam dalam sektor minyak dan gas bumi tersebut, tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi atau sekadar ganti nama.
Baca juga: Jadi Perseroda, PKB Ingatkan Khofifah soal Catatan Negatif Pansus Terkait PT PJU!
“Perubahan wajib dibarengi dengan implementasi good corporate governance yang nyata,” kata Juru Bicara Fraksi PKB, Ahmad Tamim saat membacakan pendapat akhir fraksinya dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (11/5/2026).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, tandasnya, hendaknya benar-benar memperhatikan berbagai catatan negatif dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD.
“Rakyat Jatim menuntut perubahan nyata kinerja BUMD, bukan sekadar suguhan pergantian papan nama perusahaan,” tegasnya.
Berdasarkan laporan Pansus BUMD, Fraksi PKB menemukan bahwa struktur PJU terlalu gemuk dengan banyaknya anak perusahaan non-Participating Interest (PI) yang tidak memiliki model bisnis jelas.
“Struktur yang ‘beranak-pinak’ telah memperpanjang rantai keputusan dan memperlambat gerak bisnis,” ucap Tamim.
Holding PJU secara agregat dikategorikan loss secara ekonomi karena meskipun memiliki anak usaha yang menghasilkan profit, secara keseluruhan PJU tidak mampu menghasilkan nilai agregat yang kuat bagi daerah.
Baca juga: PKB Beri Waktu Khofifah 12 Bulan Benahi BUMD, Ancam Gunakan Hak Interpelasi!
Fraksi PKB juga mencermati terjadinya ketimpangan kinerja yang ekstrem di dalam grup PJU. Kontribusi PAD hanya bersandar pada entitas berbasis PI, sementara anak usaha non-PI justru menjadi beban fiskal.
“Di sisi lain, ditemukan pula beberapa anak usaha PJU yang hanya berfungsi sebagai 'entitas administratif' yang terputus dari core business energi,” kata Tamim.
Menilik setoran PAD, PJU yang saat ini dinakhodai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Yusak Sunaryanto berkontribusi Rp 34 miliar atau 6,97 persen dari total PAD Rp 488 miliar sektor BUMD.
Angka tersebut menempatkan PJU sebagai penyetor PAD terbanyak kedua setelah PT Bank Jatim yang berkontribusi Rp 420 miliar atau 86,05 persen, namun selisihnya sangat jauh.
Baca juga: Di Depan Khofifah, PKB Tegaskan Tak Akan Biarkan BUMD Terus Jadi 'Benalu Fiskal'!
Selain itu, Pansus BUMD juga menyoroti gaji jajaran direksi dan komisaris yang dipandang tinggi tapi tak seimbang dengan kinerja.
Gaji Direktur Utama mencapai Rp 71,2 juta per bulan, Direktur Rp 56,2 juta, Komisaris Utama Rp 60 juta, dan Komisaris 52,5 juta.{*}
| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur