PKB Beri Waktu Khofifah 12 Bulan Benahi BUMD, Ancam Gunakan Hak Interpelasi!

Reporter : -
PKB Beri Waktu Khofifah 12 Bulan Benahi BUMD, Ancam Gunakan Hak Interpelasi!
NGEGAS: Abdullah Muhdi serahkan pendapat akhir Fraksi PKB terhadap laporan atas kinerja Pansus BUMD. | Foto: DPRD Jatim

SURABAYA | Barometerjatim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan waktu 12 bulan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk membenahi karut-marut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Deadline yang disampaikan Fraksi PKB lewat pendapat akhir terhadap laporan atas kinerja Pansus BUMD Jatim saat rapat paripurna, Selasa (5/5/2026) tersebut, demi menyelamatkan keuangan daerah.

“Jika dalam 12 bulan ke depan tidak ada perubahan kinerja BUMD secara signifikan, maka Fraksi PKB tidak segan untuk menggunakan hak konstitusional yang lebih kuat (dengan menginisiasi penggunaan Hak Interpelasi, Hak Angket, ataupun Hak Menyatakan Pendapat),” kata Juru Bicara Fraksi PKB, Abdullah Muhdi.

Perbaikan seperti apa yang diinginkan? Dari identifikasi atas berbagai permasalahan tata kelola BUMD Jatim, setidaknya ada enam butir tuntutan Fraksi PKB.

Pertama, reorientasi visi dan moratorium ekspansi. Fraksi PKB mendesak Khofifah untuk segera menyusun kebijakan kepemilikan (ownership policy) dan grand design BUMD.

Dokumen ini harus menjadi kompas strategis untuk mengakhiri praktik bisnis yang reaktif, parsial, dan tumpang tindih.

"Selama grand design ini belum tersedia, Fraksi PKB menuntut moratorium total pembentukan anak perusahaan baru. Pemprov wajib memprioritaskan pembenahan inefisiensi entitas yang sudah ada daripada menambah risiko beban fiskal baru," katanya.

Ambil Langkah Likuidasi

Pemprov Jatim, lanjut Abdullah, juga harus berani mengambil langkah likuidasi, pembubaran, ataupun merger terhadap anak perusahaan yang hanya menjadi 'beban' tanpa kontribusi pendapatan yang signifikan.

Selain itu, melakukan pemisahan tegas antara entitas berorientasi profit (keuntungan) dengan entitas berorientasi benefit (pelayanan) agar inefisiensi manajemen tidak lagi berlindung di balik dalih penugasan sosial. 

“Khusus bagi entitas dengan keterpurukan kronis wajib dilakukan audit manajemen dan evaluasi keberlanjutan secara menyeluruh,” ujarnya.

Kedua, restrukturisasi dan perampingan organisasi. "Langkah radikal diperlukan untuk memutus rantai birokrasi yang gemuk dan tidak produktif (struktur berlapis induk-anak-cucu) yang selama ini membebani ruang fiskal daerah," ujarnya.

Ketiga, reformasi SDM, akuntabilitas, dan disiplin pasar (pay for performance). Keempat, tata kelola Bank Jatim dengan melakukan evaluasi total dan perombakan susunan tim seleksi.

“Kami menolak digunakannya kembali figur-figur status quo yang terbukti gagal memitigasi risiko manajerial pada periode sebelumnya. Timsel harus diisi oleh pakar perbankan independen yang memiliki integritas tak tercela,” katanya.

Kelima, transformasi kelembagaan dan digitalisasi pengawasan. Keenam, penyelamatan aset dan legalisasi ekosistem ekonomi daerah.

“Segera lakukan audit total dan pengamanan legalitas aset (terutama sertifikasi HGB yang kedaluwarsa). Aset idle (menganggur) harus segera diproduktifkan dengan tenggat waktu ketat atau diambil alih kembali oleh Pemprov," katanya.

“Restrukturisasi menyeluruh wajib dilakukan terhadap kerja sama pihak ketiga yang tidak seimbang,” tuntas Abdullah.{*}

| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.