Menang Banding, Dishub Sidoarjo Kembali Tagih PT ISS Kewajiban Setoran Parkir!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo, memenangkan banding atas gugatan PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO dalam perkara sengketa kerja sama pengelolaan parkir.
"Menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sda tanggal 25 Februari 2026 yang dimohonkan banding tersebut."
Baca juga: PKK Sidoarjo Minta Pasien TB Tak Dikucilkan: Mereka Butuh Dukungan!
Demikian bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 349/PDT/2026/PT SBY pada Selasa, 5 Mei 2026 yang terdiri dari Tati Nurningsih (hakim ketua), I Gede Suarsana dan Sukadi (masing-masing hakim anggota).
Menang di tingkat banding, Kepala Dishub Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki mengaku bersyukur.
“Alhamdulillah, tanggal 5 Mei 2026 kemarin Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri,” ucapnya, Jumat (22/5/2025).
“Setelah itu kami akan kembali mengirim surat tagihan kepada PT ISS, untuk memenuhi kewajibannya menyetor pendapatan sesuai perjanjian,” tandasnya.
Terkait besaran kewajiban setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT ISS, Budi menyebut nilainya berkisar Rp 7 miliar per tahun. Namun detailnya akan disampaikan lebih lanjut, agar tidak terjadi kekeliruan angka.
Sementara itu Direktur PT ISS, Dian Sutjipto saat dikonfirmasi Barometer Jatim terkait putusan banding belum bisa memberikan tanggapan.
Baca juga: Sidoarjo Target TB Tuntas 2028, Dinkes Siapkan Pengobatan di 170 Fasyankes!
"Saya masih menunggu koordinasi dengan tim PH (Penasihat Hukum) dan pimpinan kami," ucapnya singkat.
Di sisi lain terkait kontrak kerja sama dengan PT ISS, Budi menyampaikan resmi selesai akhir 2025 dan sejak Januari 2026 parkir di Sidoarjo dikelola langsung oleh Dishub tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Mulai awal Januari 2026 pengelolaan parkir dikelola langsung oleh Dishub dengan bermitra bersama petugas parkir atau juru parkir. Jadi tidak lagi melalui pihak ketiga,” jelasnya.
Saat ini, Dishub Sidoarjo tengah melakukan pendekatan persuasif kepada pengelola parkir yang belum resmi bermitra dengan Pemkab. Dari total 208 titik parkir yang terdata, baru 156 titik telah menjalin kerja sama resmi.
Baca juga: Pembebasan Lahan Flyover Gedangan, Subandi: Warga Tak Akan Rugi, Justru Untung!
Dishub pun membuka ruang dialog, agar para juru parkir bersedia bergabung dalam sistem resmi pemerintah. “Alhamdulillah, sebagian besar menerima untuk bermitra,” ujarnya.
Namun demikian, Budi menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila masih ada pengelolaan parkir liar yang tidak kooperatif.{*}
| Baca Dishub Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur