52 Titik Parkir di Sidoarjo Masih Liar, Dishub: Kalau Tak Bisa Persuasif, Terpaksa Represif!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Setelah kerja sama dengan pihak ketiga PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO berakhir, mulai 2026 ini Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo memutuskan mengelola sendiri titik parkir.
Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki menuturkan dari data yang dimiliki total ada 208 titik parkir. Dari jumlah itu, 156 di antaranya sudah bermitra dengan Dishub alias resmi.
Baca juga: DPRD Sidoarjo: Kalau Tak Kasasi, PT ISS Segera Bayar Kewajiban Setoran Parkir!
Bagaimana dengan 52 sisanya? “Kami, yang pertama, melakukan dengan persuasif ya. Pendekatan untuk mengajak mereka mengelola parkir secara resmi, bermitra dengan Dishub,” katanya, Minggu (24/5/2026).
“Kalau mereka juga belum berkenan, maka ya dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan represif. Kami operasi gabungan dengan teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum), kepolisian, Satpol PP, sama kejaksaan juga, dan itu juga sudah kita lakukan,” tandasnya.
Imbal Jasa 40 Persen
Soal mekanisme kerja sama dengan titik parkir resmi, Budi menjelaskan, juru parkir (jukir) di masing-masih titik sudah ada potensi target pendapatan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan akademisi.
Jukir selain dibekali ketentuan tata cara mengelola parkir, di lapangan juga dilengkapi karcis parkir untuk melakukan pemungutan retribusi.
Baca juga: Menang Banding, Dishub Sidoarjo Kembali Tagih PT ISS Kewajiban Setoran Parkir!
“Jukir mendapatkan hak imbal jasa 40 persen dari setoran yang disetorkan ke Pemkab. Misalnya satu hari setor Rp 100 ribu, maka 40 persennya (Rp 40 ribu) kembali ke jukir, masuk ke rekeningnya, nontunai,” jelasnya.
Sedangkan untuk parkir yang dikelola swasta, Budi menegaskan harus ada izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo.
“Nah, dalam proses penerbitan perizinan itu ada salah satu syarat perlu surat pengantar dari kami, yang mana surat pengantar dari kami itu memastikan terkait dengan ketersediaan lahan sama satuan ruang parkirnya berapa,” ujarnya.
Baca juga: PKK Sidoarjo Minta Pasien TB Tak Dikucilkan: Mereka Butuh Dukungan!
“Jadi di lahan parkir swasta itu kami cek kapasitas ruang parkirnya. Sepeda motor berapa, mobil berapa, baru setelah itu kami sampaikan ke Dinas Perizinan. Jadi penerbitnya dari Dinas Perizinan,” imbuh Budi.{*}
| Baca berita Dishub Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur