Pemkot Surabaya Kembali Raih WTP, Hebat! 14 Kali Berturut-turut
SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemkot Surabaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim atas laporan keuangan 2025. Ini merupakan WTP ke-14 secara berturut-turut.
Pelaksana Harian Wali Kota Surabaya, Armuji mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, ini sebagai bukti komitmen Pemkot dalam mengelola keuangan daerah yang lebih baik dan transparan ke depannya.
Baca juga: Spesial Hari Jadi Surabaya, Naik Transportasi Umum dan Parkir Cuma Bayar Rp 733!
“Kita mengapresiasi, jadi apa yang kita lakukan yang diperiksa oleh BPK sehingga mendapat WTP kita ucapkan banyak terima kasih. Artinya saran dan masukan-masukan dari BPK selalu kita perhatikan,” katanya, Minggu (31/5/2026).
Armuji juga menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran di Pemkot Surabaya, agar selalu menjaga integritas dan menjalankan peraturan yang telah ditentukan.
“Ya tetap, mereka harus selalu menjaga integritas, di mana aturan-aturan harus tetap dijalankan,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala BPK Perwakilan Jatim, Yuan Candra Djaisin menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 kepada Armuji dan Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri di Kantor BPK Jatim, 26 Mei 2026.
Baca juga: Kecamatan di Surabaya Luncurkan Gratis Belajar Bahasa Inggris, Kuota Diserbu Habis!
Yuan menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh Pemkot Surabaya. Di antaranya pengelolaan dan penatausahaan aset, pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum optimal, hingga penganggaran belanja barang dan jasa. Meski demikian, hal itu tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.
Yuan berharap, LKPD yang telah diperiksa BPK (audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ucapnya.{*}
Baca juga: DLH Pergoki Pembuang Limbah Kurban ke Kali Surabaya, Terancam Denda Rp 50 Juta!
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur