Urusan Setoran Parkir Tak Kunjung Beres, DPRD Sidoarjo Segera Panggil Dishub!

Reporter : -
Urusan Setoran Parkir Tak Kunjung Beres, DPRD Sidoarjo Segera Panggil Dishub!
NIHIL SETORAN: Parkir tepi jalan umum di Sidoarjo, dua tahun tanpa setoran PAD. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terkait sengketa pengelolaan parkir, DPRD Kabupaten Sidoarjo segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub). Terlebih imbasnya selama dua tahun, 2024 dan 2025, sama sekali tak ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Secepatnya nanti saya akan meminta teman-teman di Komisi C dan Komisi B melakukan hearing, memanggil Dishub untuk mem-follow up pasca keputusan pengadilan yang menolak gugatan dan memenangkan kita itu,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, Jumat (29/5/2026).

Dalam proses hukum, PT ISS sempat memenangkan gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 25 Februari 2026. 

Dishub kemudian banding. Hasilnya, Majelis Hakim PT Surabaya dalam putusan Nomor 349/PDT/2026/PT SBY tanggal 5 Mei 2026, menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat, serta membatalkan putusan PN Sidoarjo Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sda tanggal 25 Februari 2026 yang dimohonkan banding.

Majelis hakim juga mengadili sendiri dalam konvensi menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), dan dalam rekonvensi menyatakan gugatan para tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.

Menurut Nasih, hasil putusan PT tersebut harus segera ditindaklanjuti, baik secara hukum maupun secara kesiapan teknis pelaksanaan perparkiran.

“Jadi, misalkan secara hukum apakah pasca kemenangan gugatan itu bisa serta-merta dilakukan eksekusi terkait dengan penarikan lagi, kewajiban (PT ISS) mereka itu, harus segera dilakukan. Biar kita segera mendapat kepastian terkait jumlah PAD,” katanya.

Berikutnya dari sisi teknis di lapangan, apakah perlu dilakukan perbaikan terkait pola rekrutmen atau pola kebijakan parkir yang baru. Jangan sampai di 2026 ini potensi pendapatan di sisi parkir berkurang lagi.

“Dua hal ini harus segera dilakukan,” tegas legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Kencang Kirim Tagihan

Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki sebelumnya sudah menyampaikan akan kembali mengirim surat tagihan ke PT ISS pasca putusan PT -- saat berproses di pengadilan juga terus mengirim surat tagihan.

“Kami akan kembali mengirim surat tagihan kepada PT ISS, untuk memenuhi kewajibannya menyetor pendapatan sesuai perjanjian,” ucapnya.

Berapa nilai tagihannya? “PT ISS, kurang lebih.. nanti dikasih datanya biar tidak keliru angkanya. Kalau tidak salah Rp 7 miliar-an sekian,” ucapnya.

Menilik surat tagihan Dishub ke PT ISS, tagihan pada 2025 sebesar Rp 7.706.924.077 dan Rp 7.169.231.700 untuk tagihan 2024.

PT ISS menurut DPRD Sidoarjo saat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025, Kamis, 16 April 2026, menyebut PT ISS baru membayar kewajibannya untuk 2023 sebesar Rp 6.669.052.744.

Namun sengketa pengelolaan parkir ini tampaknya masih akan berlanjut, karena PT ISS sedang menyiapkan langkah hukum lain mengingat putusan PT menyatakan NO.

“Putusan itu tidak kami kasasi karena putusannya adalah NO. Kami juga akan menuntut hak hukum yang saat ini tidak kami floor-kan, karena itu bagian dari strategi ke depan,” kata Kuasa Hukum PT ISS, Dimas Yemahura Alfarouq.

Soal Dishub yang kembali melayangkan tagihan ke PT ISS? “Silakan saja melakukan penagihan. Tapi kembali lagi, dalam sebuah pekerjaan, dalam sebuah perikatan di situ ada kewajiban dan hak. Jangan hanya bicara soal hak dong, lakukan evaluasi,” ucapnya. 

Melihat kembali gugatan di PN Sidoarjo, salah satu yang dipersoalkan PT ISS yakni titik lokasi parkir. Menurutnya, dari 359 titik yang dijanjikan ternyata hanya 120 yang berada di bawah naungan Dishub.

Setelah adanya adendum, disepakati menjadi 87 titik dengan bagi hasil 55% Pemkab Sidoarjo dan 45% PT ISS, yang mana PT ISS harus menyetorkan uang imbal jasa layanan parkir sebesar Rp 6.669.052.744 terhitung efektif Juni 2022-Desember 2023.

Mengklaim pada periode tersebut pendapatan layanan parkir yang diperoleh hanya Rp 2.498.487.000 sedangkan uang imbal jasa yang sudah disetorkan Rp 6.669.052.744, maka PT ISS menyebut ada kelebihan bayar Rp 5.294.884.894.

Hitung-hitungannya, jika merujuk kesepakatan bagi hasil seharusnya Pemkab mendapat 55% x 2.498.487.000 = 1.374.167.850, bukan Rp 6.669.052.744. Karena itu, PT ISS minta kelebihan Rp 5.294.884.894 yang harus dibayarkan secara tanggung rentang, tunai, dan sekaligus.

Gugatan PT ISS ini dimenangkan PN Sidoarjo, tapi dalam banding yang dilakukan Dishub dibatalkan Pengadilan Tinggi Surabaya dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena PT ISS tak melakukan kasasi.{*}

| Baca berita Sengketa Pengelolaan Parkir. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.