Tak Ada Ampun! Dishub Surabaya Polisikan Penggasak Tiang Rambu Parkir
SURABAYA | Barometerjatim.com – Tak ada ampun! Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melaporkan dugaan pencurian fasilitas publik yang terekam video dan viral di media sosial. Pelaku sudah diringkus Satreskrim Polres Tanjung Perak.
Dalam video, terlihat dua orang pria membongkar dan membawa tiang besi rambu larangan parkir di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu 2.
Baca juga: Cross Musea Pertiwi, Suguhkan Koleksi Sejarah dengan Teknologi Digital
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari teman-teman Satreskrim Polres Tanjung Perak yang bergerak cepat mengamankan pelaku. Kami sudah membuat LP-nya, sudah koordinasi, sekarang dalam proses," terang Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Rabu (3/6/2026).
Dia menegaskan, Pemkot Surabaya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merusak fasilitas umum, mulai dari pencurian rambu lalu lintas hingga kabel Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Pasti akan kami laporkan semua terkait tindak pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, rambu (parkir), maupun yang lain semuanya," ucapnya.
Tanpa Tebang Pilih
Trio juga memastikan, proses hukum akan berjalan lurus tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang nekat merusak aset publik.
"Kami tidak tebang pilih, pasti akan kami laporkan melalui jalur hukum yaitu melalui kepolisian atau Polres setempat," kata Trio.
Menurutnya, fasilitas yang disasar pelaku merupakan tiang rambu larangan parkir di depan Satpas Colombo. Mirisnya, pelaku tidak hanya menggasak besi, tetapi juga nekat merusak pondasi penopangnya.
Baca juga: Surabaya Hadirkan Cross Musea Pertiwi, Ada Pameran Imersif hingga Live Music!
"Rambu larangan parkir yang diambil tiangnya. Bahkan betonnya dihancurkan, tinggal diambil tiang besinya oleh oknum yang memanfaatkan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum," tuturnya.
Trio juga turut mengapresiasi kepedulian warga yang ikut merekam dan melaporkan kejadian tersebut, sehingga aksi kriminal ini bisa segera ditindaklanjuti.
"Warga kota yang lain silakan bisa melaporkan melalui (Command Center) 112 atau melalui hotline-nya Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi)," katanya.
Dia memastikan, seluruh aduan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas dan kerusakan fasilitas publik akan langsung direspons cepat oleh jajaran Pemkot Surabaya.
Baca juga: Ditemukan Cacing Hati Hewan Kurban di 20 Lokasi, DKPP Surabaya: Tak Perlu Khawatir!
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya, Beta Ramadhani mengatakan pihaknya akan meminta penggantian terhadap fasilitas yang rusak sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.
"Kalau untuk pengadaan satu tiang plus rambu itu sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Cuma kan tetap nanti kita lihat kerugiannya apa, karena kadang-kadang juga tidak semuanya rusak," ujarnya.{*}
| Baca berita Dishub Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur