DPRD Sidoarjo Sentil Pemkab soal Banyak Izin Perumahan Tak Beres: Harus Tegas!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin meminta Pemkab agar lebih selektif lagi dalam mengeluarkan izin perumahan, karena fakta di lapangan banyak yang bermasalah.
"Izin-izin perumahan itu kan banyak yang bermasalah. Berkali-kali kita hearing itu kan, banyak masyarakat jadi korban. Ternyata ketika pengurusan (izin) itu belum selesai, sudah dipasarkan. Ada yang 2018 dipasarkan, 2024 baru diurus izin usaha terkait status tanahnya,” ungkap Rizza, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: Ketua DPRD: Sangat Ironi, Sidoarjo Daerah Metropolis Ternyata Kasus TB Tinggi!
Legislator asal PKB itu mencontohkan permasalahan di kawasan Lebo dan Omah kweni Desa Anggaswangi, urusan izin belum selesai tapi sudah dipasarkan.
"Nah itu salah satu sorotan kita bagaimana eksekutif harus lebih selektif lagi, tidak hanya mengeluarkan (izin) saja tapi harus benar-benar di lihat di lapangan,” ucapnya.
Kondisi serupa terjadi di Perumahan Gelam Candi. Menurut Rizza, sampai hari ini tidak berani menyerahkan fasilitas umum (fasum)-nya ke Pemkab, karena setelah didalami ada sesuatu yang tidak sesuai antara yang diizinkan dan kondisi di lapangan.
Diminta Cek Lapangan
Sebenarnya, lanjut Rizza, pihaknya sudah menggelar hearing dengan pengembang tapi yang hadir rata-rata penerima kuasa, bukan pimpinan utama sehingga kurang sesuai.
“Namanya pebisnis rata-rata profit oriented. Mereka mengakui di forum itu (izinnya) tidak lengkap dan akan ngurus, padahal 500 unit terjual, sampai 2026 masih akan mengurus,” bebernya.
Tak kunjung beresnya perizinan tersebut, apakah birokrasinya yang rumit atau karena pengembang yang buru-buru ingin rumahnya terjual?
Baca juga: Urusan Setoran Parkir Tak Kunjung Beres, DPRD Sidoarjo Segera Panggil Dishub!
“Nah yang kedua betul, buru-buru. Lha wong gini, kita hari ini kan sudah online semuanya, sudah ada jejak digitalnya. Contoh yang di Krembung itu 505 unit rumah, 2015 dipasarkan, 2024 baru diurus PPL-nya ke BPN, ke Perkim. Itu kan kelacak semua, bukti otentiknya kan kelihatan,” katanya.
Terlebih, tandas Rizza, semua berkas di Sidoarjo saat ini mudah terlacak. Masuknya kapan, keluarnya kapan. Kalau masuknya 2018 dan 2024 baru dikeluarkan dinas, maka hal itu menjadi catatan untuk dinas.
“Sudah terdokumentasikan 2018 dipasarkan, 2024 baru diproses. Itu pun dari 40 gogol, 2 orang yang baru tanda tangan, kan sudah kacau,” tegasnya.
Karena itu, dia menyarankan agar Pemkab tidak hanya melihat kelengkapan administrasi saja, tapi harus cek lapangan untuk menyesuaikan data dengan kondisi lapangan yang ada. Sebab, masyarakat tahunya kalau sudah dipasarkan maka perizinan beres dan legal.
Baca juga: Pasca Putusan PT, DPRD Sidoarjo Desak Dishub Bereskan Kewajiban PT ISS Setor Parkir!
“Dan ketika ini ada pelanggaran, Pemkab harus segera menindak tegas. Karena banyak yang dibiarkan, akhirnya masyarakat yang hari ini berusaha sendiri untuk ke APH (Aparat Penegak Hukum). Ini kan kasihan," kata Rizza.
"Harusnya Pemkab juga menindak tegas, ketika sudah beberapa PT atau developer yang melanggar tata aturan pemerintah," imbuhnya.{*}
| Baca berita DPRD Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur