Kalah Gugatan Lawan Warga di PTUN, Bupati Sidoarjo Subandi Banding!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Kalah gugatan lawan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait pembongkaran tembok akses Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Pemkab Sidoarjo menempuh upaya banding.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Warmawan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan melanjutkan ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Terhadap putusan PTUN itu, pastinya akan kami ajukan banding atau keberatan ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sehingga putusan di tingkat pertama PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Komang menjelaskan, selama proses hukum Pemkab Sidoarjo belum dapat melakukan pembongkaran pagar seng yang dibangun pihak Perumahan Mutiara Regency untuk menutup akses jalan yang selama ini berpolemik.
"Pembongkaran pagar seng baru bisa dilaksanakan setelah ada putusan yang bersifat final atau mengikat. Karena itu kami akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya.
Kepentingan Umum
Meski demikian, Komang menegaskan Pemkab Sidoarjo tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya warga Desa Jati dan Desa Banjarbendo yang sejak lama menginginkan akses jalan tersebut dapat dibuka kembali.
Menurutnya, langkah yang ditempuh Pemkab Sidoarjo juga sejalan dengan arahan dan petunjuk dari Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dirjen Perkim) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Intinya Pemkab ingin memperjuangkan kepentingan umum sesuai permintaan warga di dua desa tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Jumat (17/7/2026), dalam sidang di PTUN Surabaya dengan perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY, majelis hakim yang diketuai Reza Adyatama menolak seluruh eksepsi yang diajukan Bupati Sidoarjo, Subandi selaku tergugat maupun para tergugat II intervensi. Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency.
Majelis hakim yang membacakan putusan secara daring, menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo berupa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City dalam rangka integrasi jalan yang dilakukan pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026, merupakan tindakan yang tidak sah.
Dalam putusan, majelis hakim juga mewajibkan Subandi memulihkan keadaan dengan membangun kembali tembok pembatas sebagaimana kondisi semula. Selain itu, tergugat bersama para tergugat II intervensi dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.286.000.
Tunduk pada Hukum
Salah seorang kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastian, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif.
“Putusan ini menjadi bukti, bahwa setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujarnya pada media.
Ketua RW Perumahan Mutiara Regency, Suhartono selaku penggugat juga menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, perjuangan warga melalui jalur hukum akhirnya membuahkan hasil.
“Ini adalah kemenangan bagi warga yang selama ini mencari keadilan,” ujarnya.
Perkara bermula dari kebijakan Pemkab Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City untuk kepentingan integrasi jalan, 29 Januari 2026.
Namun warga menilai pembongkaran dilakukan tanpa musyawarah yang memadai, serta mengabaikan hak-hak penghuni yang sejak awal membeli rumah dengan konsep one gate system.{*}
| Baca berita Pemkab Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur