KPK Beri Penghargaan Pemprov Jatim, Aktivis: Ceroboh, Kasus Korupsi Belum Tuntas!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian Peluncuran Nasional Program E-Learning Aparatur Sipil Negara (ASN) Berintegritas di Kantor Pusat Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Diserahkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, penghargaan ini disebut sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi keberhasilan Pemprov Jatim dalam mengimplementasikan Program Pembelajaran Integritas Berbasis E-Learning bagi ASN.
Baca juga: Dunia Kerja Berubah, Kadisnakertrans Jatim: Tak Bisa Hanya Andalkan Ijazah!
Diketahui, Jatim menjadi salah satu dari 12 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dipercaya KPK sebagai peserta piloting nasional sebelum program tersebut diterapkan secara luas di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh ASN Jatim. Ini menjadi bukti bahwa integritas tidak hanya berhenti sebagai nilai, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan,” kata Khofifah.
Hibah hingga ESDM
Namun bagi aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), apa pun bentuk penghargaan yang diberikan KPK ke Pemprov Jatim adalah kecerobohan karena sejumlah kasus korupsi belum tuntas, baik yang ditangani KPK maupun kejaksaan.
“Ini bentuk kecerobohan, karena hingga kini KPK masih menangani kasus dana hibah Pemprov Jatim sejak 2022 sampai 2026 belum selesai,” kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, Jumat (19/6/2026).
“Ngapain KPK kasih penghargaan kepada Pemprov Jatim, wong jelas beberapa kasus sudah didalami APH. Bukan hanya KPK, tapi Kejati Jatim juga mendalami beberapa kasus korupsi. Beberapa kejaksaan di kabupaten juga mendalami kasus dana hibah,” sambungnya.
Baca juga: Tekan Pengangguran di Jatim, Disnakertrans Gelar Career Day Buka 680 Loker!
Di internal Pemprov Jatim sendiri, lanjut Musfiq, selain kasus dana hibah belum tuntas, menyusul kasus korupsi yang terjadi di tubuh BUMD Jatim yakni PT Delta Anugerah Bahari Nusantara (DABN) anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
“Dalam kasus korupsi pungli di PT DABN, Kejati Jatim bahkan sudah menyita barang bukti berupa uang yang jumlahnya Rp 53 miliar, tapi hingga kini tak kunjung ada tersangkanya,” ucap Musfiq.
Lalu terkait kasus korupsi pungli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan tiga tersangka. “Apakah KPK tidak mikir memberikan penghargaan terhadap kinerja ASN,” ujarnya.
Bagi Musfiq, sangat aneh KPK memberikan penghargaan tersebut, walaupun bersifat kinerja ASN dan semacamnya. “Tidak peduli itu, karena memang Jatim hari ini diterpa dengan fakta-fakta di lapangan berkaitan dengan kasus korupsi,” katanya.
Baca juga: VIDEO: Kejati Jatim Didemo soal Kasus Korupsi PT DABN, Mana Tersangkanya Bos?
“Jadi, Jaka Jatim sangat tegas, apa pun bentuk penghargaan yang diberikan KPK ke Pemprov Jatim adalah bentuk kecerobohan, mengingat di institusi yang dipimpin Khofifah itu tak sedikit yang diterpa kasus korupsi,” ucapnya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur