Khofifah Ajukan Suntikan Modal Jamkrida Rp 300 M, DPRD Jatim Hanya Setujui Rp 100 M!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Senin, 22 Jun 2026 20:29 WIB
JAMKRIDA: Jubir Komisi C DPRD Jatim, Hermin sampaikan laporan komisinya soal suntikan modal PT Jamkrida. | Foto: DPRD Jatim

SURABAYA | Barometerjatim.com – Penambahan penyertaan modal Rp 300 miliar untuk BUMD PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim yang diajukan Gubernur Khofifah Indar Parawansa tak dimuluskan Komisi C DPRD Jatim.

Lewat serangkaian pembahasan yang hasilnya dituangkan dalam laporan terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida pada rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (22/6/2026), terungkap komisi yang membidangi keuangan itu hanya menyetujui Rp 100 miliar.

Baca juga: KPK Beri Penghargaan Pemprov Jatim, Aktivis: Ceroboh, Kasus Korupsi Belum Tuntas!

Soal pengajuan suntikan modal tersebut disetujui, Juru Bicara (Jubir) Komisi C DPRD Jatim, Hermin menyampaikan dari sisi urgensi dipandang penting untuk memperkuat kapasitas keuangan PT Jamkrida.

“Agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif, mendorong inklusi
keuangan bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas sistem keuangan daerah secara berkelanjutan,” katanya.

Modal dasar PT Jamkrida, lanjut Hermin, ditetapkan Rp 600 miliar dengan total penyertaan modal yang telah disetor Pemprov Jatim hingga saat ini mencapai Rp 179,5 miliar. Ke depan, Pemprov Jatim berkomitmen untuk melakukan penambahan penyertaan modal Rp 100 miliar. 

"Adapun realisasi alokasi penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta kinerja keuangan dan operasional PT Jamkrida sebagai penerima penyertaan modal," katanya.  

MODAL DASAR RP 600 M: Inilah modal dasar PT Jamkrida dan modal disetor yang berasal dari Pemprov Jatim. | Sumber: Jamkrida

Raperda ini juga mengatur sebelum dilaksanakannya penyertaan modal, Pemprov Jatim wajib melakukan analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko, serta memastikan tersusunnya rencana bisnis (business plan) yang komprehensif dari PT Jamkrida.

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin, bahwa setiap keputusan investasi daerah didasarkan pada kajian yang objektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” ucap Hermin.

Alasan Ajukan Rp 300 M

Sebelumnya dalam rapat paripurna pada 18 Februari 2026, Khofifah mengajukan penambahan penyertaan modal Rp 300 miliar untuk PT Jamkrida.

“Sampai dengan saat ini modal disetor yang berasal dari Pemprov Jatim dan Korpri Setdaprov Jatim telah mencapai Rp 180 miliar dari total modal dasar perseroan Rp 600 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan modal disetor Rp 420 miliar,” paparnya.

Salah satu urgensi penambahan modal, ucap Khofifah, yakni untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM serta koperasi di Jatim. Terlebih UMKM disebutnya memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian daerah, sekaligus penyerap tenaga kerja, dan penggerak roda ekonomi lokal. 

Baca juga: Dunia Kerja Berubah, Kadisnakertrans Jatim: Tak Bisa Hanya Andalkan Ijazah!

Selain upaya untuk memperluas cakupan penjaminan, PT Jamkrida juga berencana mengembangkan bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional melalui beberapa strategi utama.

Namun sejumlah fraksi mereaksi keras suntikan modal yang diajukan Khofifah. Fraksi PKS, dalam pandangan umum fraksi pada paripurna 23 Februari 2026, menyampaikan sangat tegas tidak akan menyetujui tanpa adanya dua hal ini: Perubahan mendasar pada arah kebijakan dan tata kelola bisnis.

Bagi Fraksi PKS, penyertaan modal dari APBD bukan dana investasi bebas risiko tetapi uang rakyat yang wajib menghasilkan dampak sosial-ekonomi nyata, khususnya bagi UMKM mikro dan kecil yang selama ini terpinggirkan dari sistem perbankan.

"Setiap penambahan modal harus diikuti dengan penajaman target; penerima manfaat; UMKM mikro dan kecil; pembatasan yang jelas terhadap dominasi skema multiguna dan indikator kinerja yang jelas, terukur, dan bisa diaudit publik," kata Jubir Fraksi PKS, Lilik Hendarwati.

PKB Ancam Menolak 

Fraksi PKB bahkan lebih keras lagi, bahkan mengancam menolak apabila tidak disertai perubahan substansial, sebagai bentuk tanggung jawab politik dalam menjaga uang rakyat.

Jubir Fraksi PKB, Ibnu Alfandy Yusuf menegaskan, UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah dan penyerap tenaga kerja terbesar.

Baca juga: Tekan Pengangguran di Jatim, Disnakertrans Gelar Career Day Buka 680 Loker!

Namun Fraksi PKB ingin memastikan, bahwa setiap rupiah uang Rakyat -- termasuk niat baik untuk menyuntikkan modal sebesar Rp 300 miliar kepada PT Jamkrida -- harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian.

“Dukungan kepada UMKM tidak boleh dibungkus dengan asumsi-asumsi yang terlampau optimistis namun rapuh,” kata Ibnu. 

“Dukungan kepada UMKM harus dirancang secara realistis, dengan arah kebijakan yang jelas dan tata kelola yang profesional, agar benar-benar melindungi kepentingan UMKM sekaligus keuangan daerah,” sambungnya.

Ibnu menegaskan, suntikan modal Rp 300 miliar kepada PT Jamkrida adalah uang rakyat Jatim. Fraksi PKB mendukung penguatan UMKM, namun menolak kebijakan yang dibangun di atas asumsi rapuh, tujuan yang ambigu, dan tata kelola yang lemah.{*}

| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer