Setoran Parkir Sidoarjo Belum Terbayar Rp 14,8 M, TAPD Minta PT ISS Patuhi Hukum!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sidoarjo, Mohammad Ainur Rahman turut bersuara soal sengketa pengelolaan parkir dengan PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO yang hingga kini masih berlarut.
Pria yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu menegaskan, Pemkab Sidoarjo akan mematuhi seluruh proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.
"Prinsipnya adalah kita mematuhi semua proses atau keputusan hukum. Karena memang sebelumnya kita kalah, oke, itu yang menjadi dasar untuk tidak ada retribusi yang disampaikan. Tapi ketika di banding kita menang, ini pasti hukum positif yang kita jadikan dasar,” katanya, Jumat (19/6/2026).
Meski belum mempelajari secara detail isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Ainur menegaskan seluruh ketentuan yang tertuang dalam amar putusan menjadi landasan Pemkab dalam mengambil keputusan maupun kebijakan terkait retribusi parkir.
"Apa pun yang termuat dalam putusan itu akan menjadi dasar untuk pengenaan retribusi parkir, baik untuk tahun berjalan maupun tahun sebelumnya," ujarnya.
Karena itu, Ainur menegaskan kewajiban pembayaran yang telah memiliki dasar hukum harus dilaksanakan PT ISS selaku pihak ketiga pengelola parkir.
"Kalau tidak dibayar itu karena enggak ada putusan pengadilan, tidak masalah. Tapi kalau sudah diputuskan terus enggak bayar itu yang jadi persoalan,” kata Ainur.
“Kita lihat bagaimana putusan bandingnya, bagaimana kewajiban dari mitra, itu harus dilaksanakan. Kalau misalkan ada kewajiban dia harus membayar dua tahun, itu yang akan kami tagihkan. Apa pun perintah dari putusan pengadilan harus dilaksanakan,” jelasnya.
Tunggu Langkah PT ISS
Terkait langkah lanjutan setelah putusan banding, Ainur mengatakan Pemkab Sidoarjo masih akan melihat kemungkinan adanya upaya hukum berikutnya dari PT ISS.
"Kita lihat dulu apakah dari pihak sana mengajukan upaya lagi atau ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) atau belum. Kalau masih mengajukan upaya hukum yang lain, mungkin kita harus menunggu inkrahnya dari putusan banding kemarin," terangnya.
Dalam sengketa pengelolaan parkir, PT ISS sempat memenangkan gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 25 Februari 2026.
Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan banding. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusan Nomor 349/PDT/2026/PT SBY pada 5 Mei 2026, menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat, serta membatalkan putusan PN Sidoarjo Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sda tanggal 25 Februari 2026 yang dimohonkan banding.
Majelis Hakim juga mengadili sendiri dalam konvensi menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), dan dalam rekonvensi menyatakan gugatan para tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.
Kembali Kirim Tagihan
Pasca putusan PT, Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki kembali mengirim surat tagihan kepada PT ISS untuk memenuhi kewajibannya menyetor pendapatan sesuai perjanjian. Nilainya pada 2025 sebesar Rp 7.706.924.077 dan Rp 7.169.231.700 untuk tagihan 2024, total Rp 14,8 miliar.
Terkait kewajiban PT ISS ini, sebelumnya juga dipertanyakan DPRD Sidoarjo saat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025, 16 April 2026, yang menyebut PT ISS baru membayar kewajibannya untuk 2023 sebesar Rp 6,6 miliar.
“Urusan pemerintahan bidang perhubungan. Hasil kerja sama daerah pada pelayanan parkir di tepi jalan umum tahun 2023, pada 13 Desember 2023 PT ISS setor ke rekening Dishub Rp 6.669.052.744,” kata Juru Bicara DPRD Sidoarjo, M Rojik.
“Tahun 2024 dan 2025, PT ISS tidak setor ke kas daerah, alasannya masih proses hukum. Meminta kepada Dishub untuk menindaklanjuti atas keputusan hukum agar segera selesai,” ujarnya.
Namun sengketa pengelolaan parkir ini tampaknya masih akan berlanjut, karena PT ISS sedang menyiapkan langkah hukum lain mengingat putusan PT menyatakan NO.
“Putusan itu tidak kami kasasi karena putusannya adalah NO. Kami juga akan menuntut hak hukum yang saat ini tidak kami floor-kan, karena itu bagian dari strategi ke depan,” kata Kuasa Hukum PT ISS, Dimas Yemahura Alfarouq.
Soal Dishub yang kembali melayangkan tagihan ke PT ISS? “Silakan saja melakukan penagihan. Tapi kembali lagi, dalam sebuah pekerjaan, dalam sebuah perikatan di situ ada kewajiban dan hak. Jangan hanya bicara soal hak dong, lakukan evaluasi,” ucapnya.{*}
| Baca berita Sengketa Parkir Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur