Sengketa Parkir Dishub Sidoarjo vs PT ISS Berlarut, Kabag Hukum Angkat Bicara!

Reporter : -
Sengketa Parkir Dishub Sidoarjo vs PT ISS Berlarut, Kabag Hukum Angkat Bicara!
SENGKETA PARKIR: I Komang Rai Warmawan, minta Kadishub koordinasi dengan Kejari. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Warmawan mendorong Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Budi Basuki segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyikapi hasil putusan banding terkait sengketa pengelolaan parkir dengan PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO.

"Kami sudah mendengar hasil putusan tersebut, kami mendorong Dishub untuk menjalin komunikasi atau berkoordinasi dengan Kejari Sidoarjo dalam hal ini Datun (bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tinggi," ujar Komang, Jumat (19/6/2026). 

Menurutnya, koordinasi dengan Kejari Sidoarjo penting dilakukan untuk menentukan langkah hukum maupun administratif selanjutnya, termasuk upaya penagihan kewajiban setoran retribusi parkir yang belum dipenuhi PT ISS.

"Kami sarankan agar Dishub bisa segera koordinasi dengan Kejari Sidoarjo untuk langkah-langkah atau upaya selanjutnya, termasuk menagih kewajiban setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah)," tegasnya. 

Dia juga mengapresiasi Dishub yang rutin melakukan penagihan kepada PT ISS, terkait kewajiban setoran retribusi parkir yang belum tuntas pada 2024-2025.

Belum Terbayar Rp 14,8 M 

Dalam sengketa pengelolaan parkir, PT ISS sempat memenangkan gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 25 Februari 2026. 

Dishub kemudian melakukan banding. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusan Nomor 349/PDT/2026/PT SBY pada 5 Mei 2026, menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat, serta membatalkan putusan PN Sidoarjo Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sda tanggal 25 Februari 2026 yang dimohonkan banding.

Majelis Hakim juga mengadili sendiri dalam konvensi menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), dan dalam rekonvensi menyatakan gugatan para tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.

Pasca putusan PT, Budi Basuki kembali mengirim surat tagihan kepada PT ISS untuk memenuhi kewajibannya menyetor pendapatan sesuai perjanjian. Nilainya pada 2025 sebesar Rp 7.706.924.077 dan Rp 7.169.231.700 untuk tagihan 2024.

Terkait kewajiban PT ISS ini, sebelumnya juga dipertanyakan DPRD Sidoarjo saat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025, 16 April 2026, yang menyebut PT ISS baru membayar kewajibannya untuk 2023 sebesar Rp 6.669.052.744.

Namun sengketa pengelolaan parkir ini tampaknya masih akan berlanjut, karena PT ISS sedang menyiapkan langkah hukum lain mengingat putusan PT menyatakan NO.

“Putusan itu tidak kami kasasi karena putusannya adalah NO. Kami juga akan menuntut hak hukum yang saat ini tidak kami floor-kan, karena itu bagian dari strategi ke depan,” kata Kuasa Hukum PT ISS, Dimas Yemahura Alfarouq.

Soal Dishub yang kembali melayangkan tagihan ke PT ISS? “Silakan saja melakukan penagihan. Tapi kembali lagi, dalam sebuah pekerjaan, dalam sebuah perikatan di situ ada kewajiban dan hak. Jangan hanya bicara soal hak dong, lakukan evaluasi,” ucapnya. 

Titik Parkir Dipersoalkan

Melihat kembali gugatan di PN Sidoarjo, salah satu yang dipersoalkan PT ISS yakni titik lokasi parkir. Menurutnya, dari 359 titik yang dijanjikan ternyata hanya 120 yang berada di bawah naungan Dishub.

Setelah adanya adendum, disepakati menjadi 87 titik dengan bagi hasil 55% Pemkab Sidoarjo dan 45% PT ISS, yang mana PT ISS harus menyetorkan uang imbal jasa layanan parkir sebesar Rp 6.669.052.744 terhitung efektif Juni 2022-Desember 2023.

Mengklaim pada periode tersebut pendapatan layanan parkir yang diperoleh hanya Rp 2.498.487.000 sedangkan uang imbal jasa yang sudah disetorkan Rp 6.669.052.744, PT ISS menyebut ada kelebihan bayar Rp 5.294.884.894.

Hitungannya, jika merujuk kesepakatan bagi hasil seharusnya Pemkab mendapat 55% x 2.498.487.000 = 1.374.167.850, bukan Rp 6.669.052.744. Karena itu, PT ISS minta kelebihan Rp 5.294.884.894 yang harus dibayarkan secara tanggung rentang, tunai, dan sekaligus.

Gugatan PT ISS ini dimenangkan PN Sidoarjo, tapi dalam banding yang dilakukan Dishub dibatalkan PT Surabaya dan PT ISS tidak melakukan kasasi.{*}

| Baca berita Sengketa Parkir Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.