Diduga Serobot Tanah, Kades Terpilih di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Selasa, 23 Jun 2026 18:56 WIB
POLISIKAN KADES TERPILIH: Waki'ah bersama kuasa hukumnya polisikan kepala desa terpilih di Sidoarjo. | Foto: IST

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Waki'ah, seorang ibu rumah tangga asal Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono bersama kuasa hukumnya, David Eko Irwanto melaporkan Kepala Desa Sidokepung terpilih, AR ke Polresta Sidoarjo, Senin (21/6/2026) malam. 

Lha kenapa? Berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah berlokasi di Dusun Sidopurno, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran. Laporan teregistrasi Nomor LPM/716/VI/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO. Adapun lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas 880 meter persegi.

Baca juga: 3 Petani Gogol Sidoarjo Minta Keadilan, DPRD Tekan Pengembang Tuntaskan Ganti Rugi!

David menjelaskan, pelaporan berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah milik kliennya yang saat ini dikuasai AR, berdasarkan dokumen Letter C yang dimiliki kliennya dari pemberian (hibah) orang tuanya. 

“Berdasarkan Letter C yang dimiliki klien saya, dia berhak atas tanah yang saat ini dikuasai terlapor,” jelasnya, Selasa (23/6/2026). 

Menurut David, persoalan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, pada 2010 kliennya pernah meminta kembali hak atas tanah yang saat ini sudah dibangun rumah dan tempat usaha. Namun saat itu, AR menyatakan juga memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

David mengaku telah berupaya menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur mediasi sebanyak tiga kali. Namun hingga saat ini terlapor belum menunjukkan bukti fisik kepemilikan tanah yang diklaimnya.

“Sudah tiga kali saya melakukan mediasi, tetapi tidak ada titik terang. Akhirnya, saya selaku kuasa hukum mendampingi klien melakukan pelaporan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyerobotan tanah,” ucapnya.

Baca juga: Ditagih Petani soal Polemik Tanah Gogol, DPRD Sidoarjo: Rabu Kita Sidak!

Sementara itu Waki'ah menjelaskan, hak atas tanah tersebut diperolehnya melalui hibah dari ayahnya, Waras yang saat itu tercatat dalam Letter C Nomor 1108.

“Pemberian hibah tanah itu dilakukan oleh ayah saya pada 1982. Setelah itu saya membaginya dengan saudara saya, Su'ud,” terangnya.

Bagian miliknya tercatat dalam Letter C Nomor 1415 dengan luas 880 meter persegi, sedangkan bagian milik Su'ud tercatat dalam Letter C Nomor 1416 dengan luas 210 meter persegi.

Atas laporan yang telah dibuat, Waki'ah berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa tanah yang dialaminya. 

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Keadilan, Petani Gogol Gilir di Sidoarjo Tagih DPRD!

Sementara itu AR saat dikonfirmasi, mengaku sedang berada di luar kota dan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. “Saya lagi di luar, saya tidak mau dikutip?” ucapnya singkat.{*}

| Baca berita Sengketa Lahan. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer