Sengketa Tanah Sidokepung Sidoarjo, Pelapor Bantah Keras Terkait Pilkades!

Reporter : -
Sengketa Tanah Sidokepung Sidoarjo, Pelapor Bantah Keras Terkait Pilkades!
PEMBLOKIRAN: Waki'ah ajukan permohonan pemblokiran terhadap persil yang disengketakan. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Sengketa tanah di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, memanas. Usai melaporkan kepala desa terpilih AR ke Polresta Sidoarjo, Waki'ah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo mengajukan permohonan pemblokiran terhadap persil 1415 yang disengketakan.

"Tujuannya agar tanah tersebut dinyatakan masih dalam tahap sengketa, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut menjadi sertifikat hak milik selama perkara ini belum selesai," kata Kuasa Hukum Waki'ah, David Eko Irwanto, Kamis (25/6/2026).

Pihaknya menduga, tanah dengan persil 1415 sedang diajukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kalau benar sedang didaftarkan menjadi SHM, maka kami khawatir akan muncul legalitas baru atas objek yang masih disengketakan. Karena itu kami meminta BPN melakukan pemblokiran sampai ada kejelasan hukum," ujarnya.

David juga membantah keras tudingan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya ke Polresta Sidoarjo, 21 Juni 2026 lalu, berkaitan dengan dinamika politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

"Kasus ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik ataupun Pilkades. Sejak Maret 2026 kami sudah melayangkan surat kepada Pj Kepala Desa saat itu, Pak Samsul, dan meminta klarifikasi kepada saudara AR. Jadi perkara ini sudah berjalan jauh sebelum proses Pilkades berlangsung," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Akhmad Mulyadi menambahkan, pihaknya juga telah beberapa kali menempuh jalur persuasif sebelum akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Menurut Akhmad, pada 15 April pihaknya sudah bersurat kepada Pj Kepala Desa Samsul dan pada tanggal yang sama mengirimkan somasi pertama kepada AR. Karena tidak ada respons, kami kirim somasi kedua 20 Juni dan berlanjut ke somasi ketiga. Jadi sangat menyesatkan jika kasus ini dikaitkan dengan Pilkades," jelasnya.

"Kalau memang ada bukti yang valid, mari kita buka bersama dan diverifikasi. Kami tidak pernah menutup ruang mediasi, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada pembuktian yang ditunjukkan kepada kami," sambung Akhmad.

Sebelumnya kepada awak media, AR membantah semua tuduhan Waki'ah. Menurutnya, nanti akan ketahuan aslinya berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki.{*}

| Baca berita Sengketa Tanah. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

 

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.