Diwarnai Perlawanan, Rumah Hasil Lelang di Sidoarjo Tetap Dieksekusi!

Reporter : -
Diwarnai Perlawanan, Rumah Hasil Lelang di Sidoarjo Tetap Dieksekusi!
MELAWAN: Ekseskusi sebuah rumah di Kahuripan Nirwana Village diwarnai perlawanan. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SURABAYA | Barometerjatim.com – Sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo tetap mengeksekusi rumah hasil lelang di Kahuripan Nirwana Village, Rabu (24/6/2026).

Eksekusi dilakukan, setelah perkara kepemilikan rumah hasil lelang tersebut dinyatakan selesai hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pantauan di lokasi, Juru Sita PN Sidoarjo, Moch Syaiful mengawali dengan membacakan penetapan eksekusi Nomor 26/Eks.RL/2025/PN Sda.

Isinya memerintahkan pelaksanaan pengosongan dan penyerahan sebidang tanah beserta bangunan, yang sebelumnya bersertifikat atas nama Sumintar dan telah beralih menjadi milik M Faisal Afifuddin berdasarkan risalah lelang Nomor 237/46/2023 tanggal 22 Februari 2023.

Dalam penetapan tersebut disebutkan, termohon eksekusi sebelumnya telah dipanggil dan diberikan teguran (aanmaning) untuk mengosongkan objek sengketa dalam waktu delapan hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, termohon tidak melaksanakan perintah tersebut secara sukarela.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 200 ayat 10 dan 11 HIR dan Pasal 218 RBg, pengadilan berwenang melakukan pengosongan secara paksa apabila pihak termohon tetap menolak menyerahkan tanah dan bangunan yang menjadi objek eksekusi,” katanya.

Atas dasar tersebut, Ketua PN Sidoarjo mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan panitera serta juru sita, dengan disaksikan dua orang saksi, untuk melaksanakan pengosongan dan penyerahan rumah yang berlokasi di Perumahan Kahuripan Nirwana Village Blok CA XIIB/2, Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo.

Proses Lelang 2023

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarief Muttaqin menjelaskan bahwa kliennya, M Faisal Afifuddin membeli rumah tersebut melalui proses lelang resmi pada 2023. Namun setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, muncul gugatan dari pihak termohon yang mengklaim hak atas rumah tersebut.

"Gugatan itu kami hadapi sesuai prosedur hukum dan hasilnya mereka kalah sampai tingkat kasasi," ujarnya di lokasi eksekusi. 

Menurutnya, setelah putusan kasasi keluar, pihak termohon sempat mendatangi kantornya untuk melakukan negosiasi dan berjanji akan mengosongkan rumah pada April 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, rumah tersebut tidak juga dikosongkan.

Karena tidak adanya itikad baik untuk mengosongkan bangunan secara sukarela, pihak pemohon kemudian mengajukan sita aanmaning dan permohonan eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Permohonan tersebut selanjutnya dikabulkan oleh PN Sidoarjo.

Syarief menegaskan meski pihak termohon kembali mengajukan gugatan baru, proses eksekusi tetap dapat dilaksanakan karena perkara pokok sebelumnya telah selesai hingga tingkat kasasi.

Dia juga menilai, kepastian hukum terhadap objek lelang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses lelang negara.

"Kalau setiap pemenang lelang tidak bisa menempati objek yang dibelinya hanya karena ada gugatan baru, orang tidak akan mau membeli aset lelang. Padahal lelang juga membantu penyelesaian aset kredit macet yang dijual oleh perbankan," tandasnya. 

Sementara itu Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, menyampaikan seluruh proses eksekusi telah selesai dilaksanakan dengan lancar. Rumah tersebut kini resmi berada dalam penguasaan pemenang lelang, M Faisal Affifudin yang ditandai dengan pemasangan spanduk kepemilikan baru.

"Alhamdulillah, hari ini proses eksekusi berjalan dengan lancar. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mengawal jalannya kegiatan ini," ucapnya.{*}

| Baca berita Sengketa Lahan. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.