BNI Jember Dibobol Rp 12,5 M Lewat KUR, Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka!

Reporter : Abdillah HR  |   Kamis, 09 Jul 2026 05:34 WIB
TERSANGKA: Kejati Jatim tahan 2 dari 3 tersangka KUR Mikro BNI Jember periode 2021-2023. | Foto: Barometerjatim.com/AHR

SURABAYA | Barometerjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember pada kurun 2021-2023.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni MFH (Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) BNI Jember 2021-2023, AM (collection agent CV Jawara Tani), dan IIS (collection agent CV Idris Afnan Jaya). 

Baca juga: Korupsi Hibah PJUTS Lamongan, Terpidana 12 Tahun Minta HA dan YE juga Diadili!

AM dan IIS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Juli-27 Juli 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim. Sedangkan MFH tidak dilakukan penahanan, karena saat ini statusnya sedang menjalani hukuman di Lapas Jember.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia menerangkan BNI Jember pada kurun waktu 2021-Mei 2023 menyalurkan dana KUR mikro kepada masyarakat dengan pola channeling.

MFH kemudian menunjuk collection agent untuk merekomendasi petani calon penerima, mengoordinir pengumpulan berkas KUR dari calon debitur, serta membantu secara aktif pelunasan KUR petani.

“Tersangka MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember berkerja sama dengan 19 collection agent, salah satunya CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya yang berkedudukan di Jember,” katanya.

Siasati SLIK OJK

Pada 2020 AM mendirikan CV Jawara Tani dan menerima dana KUR pada tahun yang sama dengan kondisi macet. Selanjutnya atas arahan MFH diminta untuk mengganti direktur menjadi nama istrinya, EDS, agar CV Jawara Tani dapat ditetapkan kembali sebagai collection agent penyalur KUR.

“Mengingat SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) atas nama AM tidak memungkinkan untuk ditunjuk sebagai ketua collection agent, namun operasional perusahaan tetap dalam kendali AM termasuk dalam kegiatan penyaluran KUR Mikro BNI Jember,” terang Punia.

Sedangkan IIS pada 2017 yang mendirikan CV Idris Afnan Jaya, ditunjuk sebagai collection agent penyalur KUR dengan jumlah debitur yang diajukan 92 orang.

Namun pelaksanaan penyaluran KUR ini terjadi penyimpangan. MFH dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian fasilitas kredit, telah menerima uang dari CV collection agent Rp 105 juta.

Baca juga: KPK Beri Penghargaan Pemprov Jatim, Aktivis: Ceroboh, Kasus Korupsi Belum Tuntas!

"Calon debitur KUR Mikro yang direkomendasikan collection agent oleh CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya tidak memenuhi syarat sebagai calon debitur KUR, karena bukan petani serta tidak mempunyai usaha produktif dan layak," kata Punia.

AM dan IIS, mendapatkan nama calon debitur dengan cara memerintahkan karyawannya untuk mencari orang yang dapat dipinjam identitasnya (KTP, KK, dan Akta Nikah) dengan alasan akan diusulkan untuk mendapat bantuan sosial dengan diberikan imbalan Rp 200 ribu-250 ribu.

“Perbuatan peminjaman identitas calon debitur guna kepentingan pengajuan KUR Mikro tersebut, dilakukan dengan sepengetahuan MFH karena pencairan dana KUR 2021 dimaksudkan untuk menutup kredit KUR 2020 yang menunggak dan untuk menjaga agar Non-Performa Loan (NPL) tetap baik,” papar Punia.

Verifikasi Asal-asalan

Selain itu, kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan kredit tidak dilakukan verifikasi dengan benar oleh account officer (AO) dan penyelia.

Baca juga: VIDEO: Kejati Jatim Didemo soal Kasus Korupsi PT DABN, Mana Tersangkanya Bos?

Hal itu atas perintah dari MFH yang sebelumnya telah berkepentingan dengan menerima sejumlah uang dengan cara mengarahkan dan menekan bawahannya mulai AO, penyelia, branch business manager untuk mempercepat proses permohonan pemberian KUR Mikro tersebut meskipun tidak benar.

Penyimpangan lainnya, dana pencairan KUR seharusnya diterima debitur, tapi faktanya justru diterima AM dan IIS dengan cara setelah debitur tanda tangan perjanjian kredit buku tabungan dan ATM dikuasai ketua collection agent dan dicairkan, untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi.

Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan AM dan IIS, berdasarkan audit BPKP Jatim negara dirugikan Rp 12,5 miliar dari total jumlah kerugian keuangan negara yang timbul dalam korupsi pemberian KUR Mikro di BNI Jember pada 2021-2023 melalui collection agent sebesar Rp 41,4 miliar.{*}

| Baca berita Kejati Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer