Dibobol Rp 41,4 Miliar, Kejati Jatim Bongkar Modus KUR Fiktif BNI Jember!

Reporter : Abdillah HR  |   Kamis, 09 Jul 2026 22:31 WIB
KUR FIKTIF BNI: Dua tersangka dugaan KUR fiktif BNI Jember ditahan Kejati Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/AHR

SURABAYA | Barometerjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember dengan pola channeling pada kurun 2021-2023, Rabu (8/7/2026).

Ketiganya yakni MFH (Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember 2021-2023), AM (Collection Agent CV Jawara Tani), dan IIS (Collection Agent CV Idris Afnan Jaya). 

Baca juga: BNI Jember Dibobol Rp 41,4 M Lewat KUR, Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka!

Akibat perbuatan AM dan IIS, negara dirugikan Rp 12,5 miliar (12.590.094.081). Sedangkan total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Jatim Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini sepanjang 2021-2023 mencapai Rp 41,4 miliar (41.487.138.481).

Gimana modus para tersangka, sehingga BNI Jember sampai kebobolan puluhan miliar rupiah?

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia mengungkap calon debitur KUR Mikro yang direkomendasikan CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya sebenarnya tidak memenuhi syarat, karena bukan petani serta tidak mempunyai usaha produktif dan layak.

Dimuluskan Kepala Cabang

Namun langkah ilegal dimuluskan MFH yang menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian fasilitas kredit, lantaran telah menerima uang dari CV collection agent sebesar Rp 105 juta.

“AM dan IIS, mendapatkan nama calon debitur dengan cara memerintahkan karyawannya untuk mencari orang yang dapat dipinjam identitasnya (KTP, KK, dan Akta Nikah) dengan alasan akan diusulkan untuk mendapat bantuan sosial dengan diberikan imbalan Rp 200 ribu-250 ribu,” terang Punia.

“Perbuatan peminjaman identitas calon debitur guna kepentingan pengajuan KUR Mikro tersebut, dilakukan dengan sepengetahuan MFH karena pencairan dana KUR 2021 dimaksudkan untuk menutup kredit KUR 2020 yang menunggak dan untuk menjaga agar Non-Performa Loan (NPL) tetap baik,” sambungnya.

Baca juga: Korupsi Hibah PJUTS Lamongan, Terpidana 12 Tahun Minta HA dan YE juga Diadili!

Selain itu, tandasnya, kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan kredit tidak dilakukan verifikasi dengan benar oleh account officer (AO) dan penyelia.

“Karena perintah dari MFH yang sebelumnya telah berkepentingan dengan menerima sejumlah uang dengan cara mengarahkan dan menekan bawahannya mulai dari AO, penyelia, hingga branch business manager untuk mempercepat proses permohonan pemberian KUR Mikro tersebut meskipun tidak benar,” ujarnya.

Penyimpangan lainnya, lanjut Punia, dana pencairan KUR seharusnya diterima debitur, tapi faktanya justru diterima AM dan IIS.

“Dengan cara setelah debitur tanda tangan perjanjian kredit, buku tabungan dan ATM dikuasai ketua collection agent dan dicairkan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” bebernya.

Baca juga: Hasoloan Kepalai BPKP Jatim Berharta Rp 1,3 M, Di LHKPN Ngaku Tak Punya Kendaraan!

AM dan IIS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 8 Juli-27 Juli 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim. 

“Sedangkan MFH tidak dilakukan penahanan, karena saat ini statusnya sedang menjalani hukuman di Lapas Jember,” kata Punia.{*}

| Baca berita KUR Fiktif BNI Jember. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer