Tak Dapat Izin Suami, 4 Pejabat Perempuan Pemkot Surabaya Pilih Mundur!

Reporter : -
Tak Dapat Izin Suami, 4 Pejabat Perempuan Pemkot Surabaya Pilih Mundur!
RIDA SUAMI: Eri Cahyadi, rida suami dan keluarga jauh lebih penting dari sebuah jabatan. | Foto: Pemkot Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – Empat pejabat perempuan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih mundur dari posisi struktural utama, lantaran tidak mendapatkan izin atau rida dari suami.

Hal itu diungkap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat kembali merotasi dan mutasi 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penyegaran organisasi dan optimalisasi pelayanan publik. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Graha Sawunggaling, Kamis (9/7/2026).

Eri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian mereka selama ini dan mendukung penuh keputusan tersebut. Menurutnya, bagi seorang wanita, rida suami adalah hal yang utama dan keluarga jauh lebih penting dari sebuah jabatan.

“Ketika berputar hari ini mendapatkan jabatan struktural tetap tapi tidak menjadi garda terdepan nomor satu, maka sejatinya njenengan dibukakan pintu surga oleh Gusti Allah karena mendapatkan rida seorang suami,” katanya. 

“Namun, saya berharap dengan bergeser ke posisi lain, komitmen dan konsistensi untuk terus berjuang bagi kepentingan masyarakat tetap terjaga," sambung wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu.

Tetapkan Syarat Khusus

Sejak awal, Eri memang menetapkan syarat khusus bagi ASN perempuan yang akan menempati jabatan strategis, yakni wajib memperoleh izin dari suami.

Kebijakan tersebut diberlakukan, karena pejabat perempuan yang bertugas di garda terdepan kerap dituntut bekerja hingga malam hari demi melayani masyarakat. 

Maka, dukungan keluarga menjadi faktor penting agar tugas pemerintahan dapat dijalankan secara optimal tanpa menimbulkan persoalan dalam rumah tangga.

"Saya minta yang perempuan-perempuan ini minta izin suaminya, harus, fardhu ain (wajib), karena dia ada yang keluar malam, ada yang menjaga malam," ujarnya.

Apabila tidak memperoleh izin dari suami, Eri meminta pejabat perempuan tersebut mengundurkan diri dari jabatan yang mengharuskan mereka bekerja di lapangan pada malam hari.

"Maka saya sampaikan untuk minta izin suaminya. Kalaupun ada yang tidak diizinkan, maka saya meminta mereka untuk mengundurkan diri," tuturnya.

Selain faktor keluarga, rotasi juga didasari masa jabatan. Eri mengungkapkan ada beberapa lurah yang masa pengabdiannya sudah berjalan 5-10 tahun di satu tempat, sehingga sudah waktunya dilakukan penyegaran.

Faktor jarak rumah yang terlalu jauh dari tempat bertugas, juga menjadi pertimbangan agar kinerja para ASN bisa lebih maksimal.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.