Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara, PH: JPU KPK Abaikan Fakta Sidang!

Reporter : Abdillah HR  |   Rabu, 15 Jul 2026 04:05 WIB
TUNTUTAN: Sugiri Sancoko, dituntut 7 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 6,7 miliar. | Foto: Barometerjatim.com/AHR

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancono dituntut 7 tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,7 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (14/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap".

Baca juga: Dulu Penguasa Kota Reog, Kini Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara dan UP Rp 6,7 M!

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereaksi tuntutan JPU KPK, Penasihat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, Muhammad Hasim mengaku tidak kaget, karena hal yang selalu dan biasa terjadi dalam tuntutan adalah duplikasi dari dakwaan dan berita acara pemeriksaan.

“Hampir tidak pernah mendengarkan fakta-fakta persidangan, yang sebenarnya menjadi bagian dari fakta hukum yang harus ada di dalam tuntutan,” katanya.

SIAPKAN PLEDOI: Sugiri Sancoko, dituntut 7 tahun penjara akan melawan lewat pledoi. | Foto: Barometerjatim.com/AHR

“Banyak hal. Mulai dari Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, itu fakta-fakta persidangan tidak pernah muncul. Saya tidak tahu mekanisme kayak apa, tapi lazimnya mereka hanya menduplikasi saja dakwaan. Jadi tidak heran bagi kita,” sambungnya.

Karena itu, tandas Hasim, dalam pembelaan (pledoi) nanti pihaknya akan mengkaji lebih detil unsur-unsur di Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 guruf B yang dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan.

Baca juga: KPK Beri Penghargaan Pemprov Jatim, Aktivis: Ceroboh, Kasus Korupsi Belum Tuntas!

“Penuntut umum ini mengingkari fakta persidangan. Di Pasal 12 huruf B itu ada 28 dugaan penerimaan terdakwa dari pihak ketiga, di situ semua dianggap terbukti. Padahal kalau mengikuti sejak awal di Pasal 12 huruf B hampir 2/3 pembuktian persidangan tidak pernah itu terjadi,” ujarnya.

“Ini akan menjadi bagian dari fakta hukum yang tadi majelis sampaikan, yang itu bisa saja diakomodir oleh majelis, tentunya agar terjadi putusan pengadilan yang fair,” imbuh Hasim.

Sementara itu JPU KPK, Arjuna Budi Tambunan menegaskan pihaknya menghormati pendapat yang berbeda dari PH terdakwa. 

“Silakan saja, kami menghormati pendapat PH. Fakta ini kan dari kesimpulan penuntut umum selama persidangan. Mungkin PH terdakwa agak beda, ya kami persilakan,” katanya.

Baca juga: Jatim Bertubi-tubi Dihantam Kasus Korupsi, Demo: Khofifah Jangan Cuci Tangan!

“Nanti kata akhir kan di putusan hakim. Sesuai dengan dakwaan kami, hampir 100 persen memang sesuai dengan tuntutan kami,” ucap Arjuna.{*}

| Baca berita Korupsi Ponorogo. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer