DPRD Jatim Bongkar Rapor Merah PT JGU: Nunggak Utang Dividen RP 4,72 M sejak 2019!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan target kinerja dan batas waktu evaluasi bagi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebelum akhir 2026.
Mengingat, masih ada BUMD yang nunggak utang dividen. Ada pula yang kerugiannya membengkak hingga ratusan miliar, bahkan ada yang sudah tidak beroperasi tapi tetap dipertahankan.
Hal itu dituangkan Banggar dalam laporannya terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (13/7/2026).
“Piutang dividen PT Jatim Grha Utama (JGU) sebesar Rp 4,72 miliar tertunggak sejak 2019, kerugian PT Air Bersih (AB) Jatim membengkak sampai Rp 220 miliar, dan keberadaan PT Jatim Krida Utama (JKU) sudah tidak beroperasi sejak 2020,” beber Juru Bicara Banggar, Cahyo Harjo Prakoso.
Urgensi ketegasan target kinerja bagi BUMD Jatim, tandas Cahyo, juga didasari besarnya ketergantungan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Bank Jatim.
“Intinya, Banggar merekomendasikan pada momentum pembahasan P-APBD 2026, agar dimasukkan pembahasan target kinerja dan tenggat waktu restrukturisasi bagi BUMD nonproduktif,” ucapnya.
“Banggar juga tidak melihat adanya kebutuhan penambahan penyertaan modal baru, sebelum audit kinerja setiap BUMD dituntaskan,” tegas Cahyo.
PAD Rentan Fluktuasi
Banggar, lanjut legislator Partai Gerindra tersebut, sangat berharap adanya inisiatif kuat untuk diversifikasi basis Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sumber penerimaan nonpajak melalui optimalisasi aset dan digitalisasi retribusi.
Ketidaktertiban Pajak Air Permukaan (PAP) dan penurunan penerimaan PT AB, sekaligus adanya indikasi pelampauan retribusi daerah yang tinggi namun lebih disebabkan adanya target retribusi yang terlalu konservatif, menunjukkan basis PAD masih sempit dan rentan fluktuasi.
“Banggar merekomendasikan alokasi anggaran dalam P-APBD 2026 untuk digitalisasi layanan retribusi dan audit objek PAP dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), untuk memperluas basis penerimaan nonpajak yang berkelanjutan tanpa membebani masyarakat kecil maupun iklim investasi,” papar Cahyo.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim juga mengingatkan PT JGU masih ada kewajiban pembayaran dividen yang belum diselesaikan kepada Pemprov Jatim.
Hal itu disampaikan Jubir Komisi C, Abdullah Abu Bakar saat menyampaikan laporan Komisi C terhadap Raperda tentang APBD Jatim 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, 3 November 2025.
“Komisi C berharap agar PT JGU segera menuntaskan seluruh kewajiban tersebut, dan memastikan tidak ada lagi dividen yang terutang di tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Menurut Abu Bakar, langkah ini penting sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Sekaligus menunjukkan keseriusan perusahaan, dalam memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” tandasnya.
Dari BUMD Jatim yang ada, target setoran PAD PT JGU dalam Raperda APBD Jatim 2026 juga terbilang rendah sebesar Rp 2 miliar. Sedikit di atas PT APB sebesar Rp 1,3 miliar dan PT PWU Jatim Rp 1,9 miliar, namun masih di bawah PT Jamkrida Jatim Rp 3,1 miliar.{*}
| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur