DPRD Jatim 'Ditelikung' Dinas PU Bina Marga, Anggaran Rp 1,3 T Tiba-tiba Jadi Rp 1,5 T!

Reporter : Abdillah HR  |   Minggu, 19 Jul 2026 19:47 WIB
UBAH ANGGARAN: Gedung Dinas PU Bina Marga Jatim, ada perubahan anggaran tanpa lewat Banggar. | Foto: IST

SURABAYA | Barometerjatim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim turut mereaksi temuan Komisi D, soal adanya perubahan pagu anggaran di Dinas PU Bina Marga Jatim dari Rp 1,3 triliun menjadi Rp 1,5 triliun tanpa melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar). 

Pemilik 27 kursi di Indrapura -- kantor DPRD Jatim -- tersebut, terang-terangan menyebut langkah Dinas PU Bina Marga Jatim yang dikepalai Edy Tambeng Widjaja menabrak peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Khofifah Terpukau Suara Siswi SR Bawakan Lagu Osing, Undang Tampil di Grahadi!

Fraksi PKB meminta klarifikasi resmi dan tertulis dari Pemprov Jatim atas temuan ini,” kata Juru Bicara Fraksi PKB, Siti Mukiyarti saat membacakan pandangan akhir fraksinya atas Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Jatim 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (14/7/2026).

“Serta, penegasan komitmen bahwa setiap perubahan pagu anggaran ke depan wajib melalui mekanisme dan prosedur yang sah bersama Banggar,” tandas perempuan yang juga Ketua Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Trenggalek tersebut.

Jangan Terulang Lagi

Sebelumnya, Komisi D mengungkap adanya perubahan anggaran di Dinas PU Bina Marga Jatim tahun anggaran 2025 tanpa melalui pembahasan di Banggar DPRD Jatim. Dari semula Rp 1,3 triliun tiba-tiba menjadi Rp 1,5 triliun. 

Menurut Juru Bicara Komisi D, Siadi, perubahan tersebut menabrak tiga aturan sekaligus. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Harta 6 Pejabat yang Dirotasi Khofifah, Arif Endro Paling Tajir Kantongi Rp 9,3 M!

Di ketiga aturan, disebutkan bahwa setiap penambahan, pengurangan, dan perubahan anggaran wajib dibahas bersama Banggar sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi anggaran. Karena itu, perubahan anggaran di Dinas PU Bina Marga maupun OPD lainnya tanpa sepengetahuan Banggar agar tidak terulang lagi. 

“Supaya perubahan anggaran memiliki legitimasi hukum, mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta meminimalkan potensi penyimpangan maupun konflik hukum di kemudian hari,” kata Siadi.

Selain temuan penambahan anggaran yang tidak dibahas dengan Banggar, Komisi D juga memberi catatan kritis terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 di Dinas PU Bina Marga.

Di antaranya, memperhatikan ketercapaian serapan anggaran 2025 hanya 80%, maka perlu adanya peningkatan ketepatan perencanaan anggaran dengan menerapkan buffer lelang maksimal 5%, serta melakukan evaluasi pralelang dan pascalelang untuk memastikan efisiensi tidak mengurangi serapan anggaran minimal 95%.

Baca juga: 6 Pejabat Pemprov Jatim Dirotasi, Aftabuddin Duduki 'Kursi Panas' Kadis ESDM!

Komisi D juga menyorot 48,35% jalan provinsi belum memenuhi lebar standar 7 meter. Untuk itu, perlu ada pelebaran jalan secara bertahap pada ruas dengan volume LHR (Lalu Lintas Harian Rata-rata) tertinggi, dengan target mengurangi proporsi jalan di bawah standar 7 meter menjadi maksimal 40% pada akhir tahun anggaran 2026.{*}

| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer