Anwar Sadad Dapat Jatah Hibah Pokir Rp 291,5 M, Pasang Tarif Ijon 15-20%!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Minggu, 26 Jul 2026 03:59 WIB
RATUSAN MILIAR: Jatah alokasi hibah Anwar Sadad (nomor 57) diungkap JPU KPK di persidangan. | Foto: JPU KPK/Sidang Sahat

SURABAYA | Barometerjatim.com – Usai menggarap klaster Sahat Tua Simanjuntak dan Kusnadi, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar klaster Anwar Sadad dalam kasus korupsi dana hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers Rabu (22/7/2026) lalu mengungkap, Sadad mendapat jatah alokasi hibah pokir total sebanyak Rp 291,5 miliar selama tahun anggaran 2019-2022. 

Baca juga: 3 Tersangka Hibah Jatim Suap Anwar Sadad Rp 6,9 M, Masih Ada 7 Lagi Pemberi!

Rinciannya, Sadad yang saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 pada 2019 mendapat Rp 48,9 miliar, 2020 (Rp 37,6 miliar), 2021 (Rp 121,3 miliar), dan 2022 (Rp 83,7 miliar) untuk disalurkan ke masyarakat di daerah pemilihannya.

“Dari kuota dana hibah yang menjadi jatah AS, dirinya mensyaratkan pemberian. Jadi ada semacam syarat ketika akan dialokasikan untuk Dapilnya itu komitmen fee sebesar 15-20% terhadap beberapa Koordinator Lapangan atau Korlap,” kata Taufik.

Setelah disepakati akan menerima alokasi hibah jatah Sadad, selanjutnya para Korlap menyerahkan komitmen fee sebesar 20-25% melalui tiga cara.

“Yaitu diserahkan langsung secara tunai kepada AS, diserahkan secara tunai atau transfer melalui tersangka BGS (Bagus Wahyudiono) yang merupakan orang kepercayaan AS, atau diminta membayarkan keperluan pribadinya AS,” kata Taufik.

“Dari penyerahan permintaan komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20%, sementara BGS mendapatkan jatah 5%. Jadi dibagi dua,” jelasnya.

13 Unsur Penerima Jatah

Soal jatah hibah anggota DPRD Jatim (aspirator), sebelumnya bahkan sudah menjadi fakta persidangan Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya. Termasuk ketika Sadad dihadirkan sebagai saksi pada 23 Juni 2023.

Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan data pembagian plafon hibah pokir untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,8 triliun atau 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ada 13 unsur di DPRD Jatim yang mendapat jatah. Yakni masing-masing anggota Rp 10 miliar atau 1,2 triliun untuk total 120 anggota. Lalu fraksional Rp 1 miliar (jumlah 120 orang/total Rp 120 miliar), komisi Rp 4 miliar (4/Rp 16 miliar), Banggar Rp 2,5 miliar (54/Rp 135 miliar), dan Bamus Rp 500 juta (54/Rp 27 miliar).

Baca juga: KPK Sita Aset Anwar Sadad Rp 22 M dalam Korupsi Hibah Jatim, Kapan Diborgol?

Berikutnya Ketua AKD Rp 2 miliar (7/Rp 14 miliar), Wakil Ketua AKD Rp 1 miliar (12/Rp 12 miliar), Komisi C Rp 27 miliar (1/Rp 27 miliar), anggota Bapemperda Rp 500 juta (19/Rp 9,5 miliar), anggota BK Rp 500 juta (7/Rp 3,5 miliar), ketua fraksi Rp 14 miliar (9/126 miliar), Wakil Ketua DPRD Rp 20 miliar (4/Rp 80 miliar), dan Ketua DPRD Rp 40 miliar (1/Rp 40 miliar).

SADAD IKUT TEKEN: Inilah 13 unsur di DPRD Jatim penerima alokasi hibah pokir. | Foto: JPU KPK/Sidang Sahat

Selain 'dijual' ke Koordinator Lapangan (Korlap), jatah hibah Sadad yang hingga kini masih menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, ada pula yang 'diniagakan' ke sesama anggota DPRD Jatim.

“Adapun terhadap pergeseran antaranggota dilakukan AS kepada rekannya, yaitu saudara MHD (Mahhud) selaku anggota DPRD Jatim,” beber Taufik.

Terkait 'jual beli' hibah di Indrapura -- kantor DPRD Jatim, Agung Mulyono yang saat itu menjabat Ketua Komisi D DPRD Jatim juga sempat keceplosan ketika dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Sahat, 28 Juli 2023.

Baca juga: Korupsi Hibah Jatim, KPK Tahan 3 Penyuap Ijon Anwar Sadad Rp 6,9 Miliar!

Agung yang kini Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, saat diberondong pertanyaan JPU KPK mengatakan kalau pernah mendengar istilah jual beli plafon dana hibah pokir.

JPU lantas mengejar keterangannya. Namun Agung berkelit dan terlihat gugup, kemudian buru-buru mengatakan tidak tahu serta meralat ucapannya.

"Tidak tahu saya," ucap Agung. "Gini deh yang saksi ketahui jual beli plafon dana hibah pokir itu apa?" cecar JPU KPK. "Beneran saya tidak tahu," elak Agung.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer