KPK Garap Klaster Anwar Sadad, Akankah Tuduhan Khofifah Terima Fee Hibah 30% Diusut?
SURABAYA | Barometerjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kencang membongkar kasus korupsi dana hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim. Kali ini menyasar klaster Ketua DPD Partai Garindra Jatim yang juga Anggota DPR RI, Anwar Sadad dengan menahan 3 dari 10 tersangka pemberi.
Sadad yang merupakan tersangka penerima dan belum ditahan, saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024. Di periode ini ada lima orang pimpinan dewan. Empat lainnya yakni Sahat Tua Simanjuntak (divonis 9 tahun dan bayar uang pengganti Rp 39,5 miliar), Kusnadi (tersangka, meninggal dunia), Achmad Iskandar (tersangka, belum ditahan), dan Anik Maslachah satu-satunya yang masih terperiksa termasuk jadi saksi di persidangan.
Baca juga: Anwar Sadad Dapat Jatah Hibah Pokir Rp 291,5 M, Pasang Tarif Ijon 15-20%!
Namun ada sorotan lain yang hingga kini masih menyisakan tanya besar, yakni soal tuduhan Kusnadi terhadap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ikut menerima fee hibah 30%. Tuduhan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 2 Februari 2026.
Akankah KPK membuka lagi tuduhan Kusnadi terhadap Khofifah yang sudah menjadi fakta di persidangan?
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026) lalu, menjelaskan fakta-fakta persidangan termasuk terkait Khofifah tentu menjadi bahan tersendiri dari proses penyidikan yang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)-nya masih berjalan. Hal itu sudah diterapkan penyidik di perkara Bea Cukai.
“Ini tentunya, karena Sprindik di perkara ini 21 tersangka itu kita bagi 3 klaster. Ini sangat banyak ya untuk jumlah tersangkanya, sehingga tim membutuhkan fokus terlebih dahulu untuk tersangka yang sudah ditetapkan,” katanya.
Fokus Dua Klaster
Tiga klaster yang dimaksud Taufik pasca kelompok Sahat, yakni klaster I (penerima Kusnadi dengan 5 pemberi), klaster II (penerima Sadad dan Bagus Wahyudiono/staf Sadad dengan 10 pemberi), dan klaster III (penerima Iskandar dengan 2 pemberi).
“Pastinya, fakta-fakta persidangan yang ada itu ditelaah dan akan dikumpulkan menjadi referensi untuk pemeriksaan-pemeriksaan dalam proses penyidikan yang berjalan,” tandasnya.
Kalau ada pihak-pihak yang sudah dikonfirmasi kemudian membantah, lanjut Taufik, tentu saja penyidik tidak bergantung pada keterangan satu pihak.
“Kita atau tim bisa mendapatkan fakta-fakta di sisi saksi-saksi yang lain, atau dokumen-dokumen yang memang ditemukan di proses penyidikan yang sedang berjalan. Tentunya seperti itu,” jelas Taufik.
“Nah seperti apa nanti perkembangannya, ini kita masih menunggu terus untuk penyelesaian sisa tersangka yang lain. Bahwa masih ada dua klaster yang penerima, itu juga menjadi fokus perhatian penyidik,” sambungnya.
Baca juga: 3 Tersangka Hibah Jatim Suap Anwar Sadad Rp 6,9 M, Masih Ada 7 Lagi Pemberi!
Apakah itu artinya KPK akan menerbitkan Sprindik baru, mengingat ada fakta persidangan Khofifah disebut tersangka menerima fee hibah 30%?
“Saya ulangi lagi ya. Jadi sebetulnya tadi bukan menegaskan terhadap pihak gubernur, tetapi itu sebagai contoh proses di perkara lain bahwa fakta-fakta persidangan itu memang menjadi referensi, jadi bahan di proses penyidikan ketika memang ada penyidikan yang berjalan ya,” jelasnya.
“Dan itu pun juga sebetulnya kan ada koordinasi antara penyidik dan JPU di KPK, karena kebetulan kita kan satu atap. Jadi fakta-fakta persidangan yang didapat oleh tim JPU itu tentunya akan langsung diketahui oleh tim penyidik,” imbuhnya.
Kalau diibaratkan di perkara Bea Cukai, kata Taufik, belum tentu juga apple to apple, karena memang kompleksitas dan kecukupan alat buktinya bisa berbeda-beda.
“Sehingga tentu fakta-fakta persidangan itu menjadi referensi kami di tim penyidik, karena memang ini ada suatu penyidikan yang sedang berjalan. Tapi untuk kecukupan alat buktinya, kita perlu lihat perkembangan ke depannya seperti apa,” ucapnya.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 2 Februari 2026, Khofifah disebut dalam BAP Kusnadi menerima fee hibah pokir DPRD Jatim hingga 30%.
Baca juga: KPK Sita Aset Anwar Sadad Rp 22 M dalam Korupsi Hibah Jatim, Kapan Diborgol?
“Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” bunyi BAP Kusnadi yang dibacakan tim JPU KPK secara maraton.
Namun Khofifah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan 12 Februari 2026, membantah keras tuduhan tersebut. Hal itu bahkan kembali ditegaskannya pada awak media usai persidangan.
“Saya ingin menegaskan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kawan-kawan bisa lihat secara persentatif itu sudah di atas 300%," ujar perempuan yang juga Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Khofifah menjelaskan tuduhan Kusnadi tidak masuk akal mengingat di Pemprov Jatim terdapat 64 OPD. Jika masing-masing disebut menerima 3% saja, maka totalnya sudah mendekati 200%. Belum lagi tuduhan fee untuk gubernur, wakil gubernur, hingga Sekda.{*}
- 5 Pimpinan DPRD Jatim di Pusaran Korupsi Hibah
1. Sahat Tua Simanjuntak (Dipenjara 9 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 Miliar)
2. Kusnadi (Tersangka/Meninggal Dunia)
3. Anwar Sadad (Tersangka/Belum Ditahan)
4. Achmad Iskandar (Tersangka/Belum Ditahan)
5. Anik Maslachah (Terperiksa/Saksi di Persidangan)
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur