Mediasi Terancam Buntu, Gugatan Ijazah Seret Dua Legislator Demokrat di Jatim Lanjut!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Gugatan terkait dugaan ketidakabsahan ijazah anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Partai Demokrat, Sukur Priyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki tahap mediasi, Selasa (1/9/2026).
Alih-alih menemukan titik temu. Mediasi justru terancam buntu, lantaran pihak penggugat dan tergugat masih berhadapan dengan sejumlah keberatan mendasar.
Baca juga: DPRD Geram Ada 4 Ijazah Ditahan karena Tunggak Biaya: APBD Sidoarjo Iki Gede!
Dalam perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut tak hanya Sukur yang digugat (tergugat II), tapi juga menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat Sri Wahyuni (tergugat I), dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya (tergugat III).
Penggugat, Indah Kuntari menyatakan tetap konsisten dengan materi gugatan yang diajukannya. Sebaliknya, kuasa hukum Sukur dan Sri Wahyuni, Dedy Purwoko mempertanyakan legal standing penggugat.
Usai mengikuti mediasi perdana, Indah mengatakan gugatan tersebut diajukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan publik.
Dia membantah adanya kepentingan politik di balik gugatannya. Menurutnya, fokus gugatan pada persoalan administrasi pendidikan dan keabsahan dokumen akademik yang digunakan Sukur.
Salah satu hal yang dipersoalkan yakni jalur pendidikan Sukur, yang menurut Indah bermula dari jenjang D3 Kesehatan kemudian beralih ke S1 Ekonomi.
Indah mempertanyakan proses alih jenjang tersebut, termasuk waktu penyelesaian pendidikan dan mekanisme penyesuaian akademiknya.
"Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas," tegasnya.
Selain jalur pendidikan, penggugat juga menyoroti status perguruan tinggi dan pencatatan data akademik berkaitan dengan ijazah Sukur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro.
Tuntut Cabut Ijazah
Dalam gugatannya, Indah meminta dilakukan klarifikasi serta langkah administratif apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut tidak hanya ditujukan kepada Sukur. Sri Wahyuni juga turut digugat, dikaitkan dengan keterlibatan Sukur dalam kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur.
Penggugat meminta agar keterlibatan Sukur dalam berbagai kegiatan seminar maupun acara resmi, terutama kegiatan yang menggunakan alokasi APBD, dihentikan sampai persoalan administrasi akademiknya memperoleh kejelasan.
Sedangkan terhadap UWP, penggugat meminta universitas memberikan klarifikasi mengenai proses penerimaan, perkuliahan, serta pencatatan data akademik Sukur dalam PDDikti.
Baca juga: VIDEO: Bursa Ketua Demokrat Jatim, Hanya Orang Ini yang Berani Tantang Emil Dardak!
Bahkan, penggugat meminta UWP mencabut, membatalkan, dan menyatakan tidak sah ijazah S2 atas nama Sukur apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran.
"Data-data pendukung sudah kami pegang. Jika pihak tergugat tidak mengakui atau tidak ada titik temu dalam mediasi, kami sangat siap untuk melanjutkan proses persidangan," tegasnya.
Menyoal Legal Standing
Sebaliknya, Dedy mempertanyakan dasar dan kepentingan hukum penggugat. Pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu, apakah penggugat memiliki hubungan hukum atau kepentingan yang cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap para tergugat.
"Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas," ujarnya.
Sekain itu, Dedy menyebut terdapat sejumlah tuntutan yang menurut pihak tergugat perlu diperjelas dasar hukumnya.
Di antaranya, penggugat disebut menyatakan tidak pernah menggunakan jasa maupun ijazah tergugat II dan meminta pengembalian honorarium yang diberikan kepada tergugat I.
Penggugat juga meminta tergugat II menyampaikan permohonan maaf serta mendesak tergugat II, yakni UWP melakukan pencabutan ijazah yang dipersoalkan.
Baca juga: Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Kantongi Hak Suara
Menurut Dedy, persoalan tersebut tidak bisa begitu saja dilepaskan dari kepentingan hukum penggugat sebagai pihak yang mengajukan gugatan.
Pihak UWP juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pencabutan ijazah. Menurutnya, proses penerimaan mahasiswa hingga kegiatan perkuliahan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur akademik yang berlaku.
Karena itu, tuntutan pencabutan ijazah menjadi salah satu poin yang akan dipertanyakan dalam proses hukum.
Setelah mendengarkan penyampaian, selanjutnya hakim mediator meminta para pihak menuangkan tanggapan dan keberatan secara tertulis. Mediasi lanjutan digelar pekan depan dengan agenda penyerahan berkas tanggapan dari masing-masing pihak.
Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap tersebut, masing-masing pihak akan mendapatkan kesempatan menyampaikan dalil, bantahan, alat bukti, dan argumentasi hukum.{*}
| Baca berita Demokrat Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur