Dinsos Verifikasi 3.283 Aduan Sanggahan, 1.845 Warga Surabaya Turun Desil!

Reporter : Andriansyah  |   Selasa, 08 Sep 2026 01:20 WIB
PEMUTAKHIRAN: Terdapat berbagai kanal untuk mengajukan sanggahan data desil. | Foto: Pemkot Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya menerima 3.283 aduan desil penerima bansos melalui mekanisme sanggahan pada triwulan III 2026. Hasil pemutakhiran tersebut, kemudian diusulkan ke pemerintah pusat sebagai bahan penyesuaian pemeringkatan desil. 

"Nah, dari total 3.283 aduan sanggahan itu yang naik desilnya ada 345, yang turun desilnya ada di 1.845, dan ada yang tetap itu di 1.093," terang Kepala Dinsos Surabaya, Antiek Sugiharti, Senin (7/9/2026).

Baca juga: Pemkot Surabaya Gercep Atasi 3.283 Aduan Data Desil, ICMI Jatim Beri Apresiasi!

Dinsos Surabaya, tegasnya, bertugas melakukan pengecekan lapangan dan menyampaikan usulan pemutakhiran. Sedangkan proses akhir pemeringkatan desil menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

"Sehingga kenapa kita sudah cek, tapi hasilnya (desil) ada yang masih tetap. Nah, itu tadi bahwa kami mengusulkan, menyampaikan, tetapi proses pendesilnya menjadi kewenangan di pusat," katanya.

Atiek menjelaskan, data yang diterima Dinsos Surabaya mencakup warga pada desil 1-5. “Kemudian kalau yang dari teman-teman Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) itu bisa mendapatkan data dari desil 1-10," ujarnya.

Soal terdapat warga yang belum masuk dalam pemeringkatan desil, lanjutnya, karena saat pelaksanaan survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersangkutan tidak berada di lokasi atau alamatnya belum ditemukan.

Beda Kemensos-BPJS 

Dalam implementasinya, lanjut Antiek, data desil digunakan sesuai kebutuhan masing-masing program bantuan.

Kementerian Sosial (Kemensos), misalnya, menggunakan desil 1-4 sebagai sasaran bantuan sosial (bansos). Sedangkan desil 1-5 digunakan untuk kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Antiek menambahkan, terdapat berbagai kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan sanggahan atau memperbarui data desil. 

Baca juga: ASN Pemkot Surabaya Digembleng soal AI, Sekda: Jangan Takut Coba Hal Baru!

Secara mandiri, dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengunggah identitas serta bukti pendukung kondisi tempat tinggal.

"Nanti di sana bisa menyampaikan usulan sanggah untuk memasukkan identitasnya di desil itu alasannya menyanggah karena apa. Kemudian nanti ada unggah bukti, ada foto rumah, kondisi rumah di dalam, dan nanti akan ada hasilnya," jelasnya.

Selain aplikasi Cek Bansos, Antiek menyebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform Perlinsos Digital untuk melakukan pembaruan data. 

"Itu juga bisa dilakukan pemutakhiran (data) di dalam Perlinsos. Warga juga bisa menyampaikan sanggahan, ada beberapa data yang diisi," imbuhnya.

Secara umum, Antiek menuturkan, terdapat empat jalur yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data, yakni aplikasi Cek Bansos, Perlinsos Digital, laman BPS di alamat dtsen-form.bps.go.id, dan kelurahan setempat. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Minta Warga Update Data Pendidikan di KK: Berpengaruh ke IPM!

"Jadi yang pertama bisa melalui Cek Bansos secara mandiri. Yang kedua melalui Perlinsos. Yang ketiga melalui BPS dan keempat bisa melalui kelurahan," paparnya.

Selebihnya, Antiek mengajak RT dan RW untuk bersama-sama mencermati kondisi warga di lingkungan masing-masing. Warga yang berada pada desil 6-10 namun masuk kategori tidak mampu, dapat didata untuk diusulkan dalam pemutakhiran.

Sebaliknya, warga yang sudah tergolong mampu tetapi masih tercatat pada desil 1-5 juga diharapkan dapat dilaporkan agar proses pemutakhiran berjalan lebih akurat.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer